JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkot Jambi. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan pola kerja fleksibel di instansi pemerintahan.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan bahwa penerapan WFH diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, sekaligus menekan biaya operasional. Menurutnya, penghematan dapat dilakukan pada berbagai sektor, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga kebutuhan operasional kantor lainnya.
“Untuk ASN work from home di lingkungan Kota Jambi saat ini sudah mulai dilaksanakan, namun belum menyeluruh,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Meski demikian, Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan seperti biasa melalui sistem piket dan pengaturan jadwal kerja.
Beberapa sektor vital seperti layanan kesehatan, pemadam kebakaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap beroperasi penuh demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Kami sudah mengatur OPD teknis, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, agar tidak terganggu dengan kebijakan WFH ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maulana juga menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar WFH tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti bepergian atau berlibur tanpa izin.
Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Jambi menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui absensi elektronik yang terhubung dengan titik koordinat. Dengan sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau secara real-time selama jam kerja berlangsung.
ASN yang diketahui berada di luar kota tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, bagi pejabat seperti kepala dinas sekalipun, perjalanan ke luar kota wajib mendapatkan izin resmi dari kepala daerah.
“Kalau ada kepala dinas atau ASN yang melakukan perjalanan ke luar kota, wajib mengantongi izin resmi. Tidak ada yang boleh memanfaatkan WFH untuk liburan,” tegasnya.
Selain itu, camat dan lurah dipastikan tidak termasuk dalam skema WFH. Hal ini dikarenakan peran mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat wilayah, sehingga tetap harus hadir secara fisik untuk memastikan pelayanan berjalan maksimal.
Maulana juga menambahkan bahwa hari Jumat yang identik dengan akhir pekan kerap dimanfaatkan sebagian orang untuk bepergian. Oleh karena itu, pengawasan terhadap ASN akan diperketat guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.
“Jika ada yang keluar kota, harus ada izin resmi yang diketahui kepala daerah. Jadi tidak ada alasan untuk jalan-jalan saat WFH,” pungkasnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Jambi berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Ahmad)
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Pemkot Jambi Siapkan Lelang Sekda dan Jabatan Eselon II Pertengahan 2026
Dikonfirmasi Wartawan, Humas Montd’or Oil Akui Off Duty Saat Disinggung Rencana Jalur Pipa TMMD
PMD Tebo Klarifikasi Polemik 8 Cakades, Tegaskan Masih Koordinasi dengan Pusat Terkait Aturan Baru
Krisis TPS di Rimbo Bujang Disorot PKB, DLH-HUB Tebo Akui Keterbatasan Armada
Ketua DPRD Jambi Ikuti Retreat Kepemimpinan Nasional di Magelang