DPRD Tebo Dalami Regulasi: Benarkah Perubahan Pinjaman SMI Menjadi Rp100 Miliar Cukup Lewat Perbup?

Rabu, 15 April 2026 - 11:46:37 WIB - Dibaca: 254 kali

Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin,.SP didamping Wakil Ketua II DPRD Tebo, Sahendra,.SE dan Wabup Tebo Nazar Efendi,.SE,.M.Si saat menandatangani Rekomendasi DPRD Tebo Terhadap LKPJ Bupati Tebo Tahun 2025.
Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin,.SP didamping Wakil Ketua II DPRD Tebo, Sahendra,.SE dan Wabup Tebo Nazar Efendi,.SE,.M.Si saat menandatangani Rekomendasi DPRD Tebo Terhadap LKPJ Bupati Tebo Tahun 2025. (ARD/jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Ihsanuddin, menegaskan pihaknya akan mempelajari regulasi terkait pernyataan pemerintah daerah yang menyebut penyesuaian pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) cukup dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Hal ini menyusul adanya informasi pengurangan nilai pinjaman daerah yang sebelumnya disepakati sebesar Rp140 miliar, namun kini disebut hanya menjadi Rp100 miliar.

“Kami akan pelajari dulu regulasinya, apakah memang cukup melalui Perkada atau Perbup seperti yang disampaikan pihak pemerintah,” ujar Ihsanuddin, usai Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tebo Terhadap LKPJ Bupati Tebo Tahun 2025 di aula gedung DPRD Tebo, Kemarin.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah atas perubahan nilai pinjaman tersebut, mengingat angka Rp140 miliar sebelumnya telah disepakati bersama dalam pembahasan KUA-PPAS hingga rapat paripurna.

“Kami baru mengetahui pengurangan ini dari media. Padahal sebelumnya sudah disepakati bersama. Ini tentu harus dijelaskan,” tegasnya.

Menurutnya, pengurangan nilai pinjaman berpotensi berdampak pada program pembangunan yang telah direncanakan, terutama di sektor infrastruktur dan kesehatan.

“Kalau anggarannya berkurang, pasti ada kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan. Ini yang perlu kejelasan,” katanya.

Ihsanuddin menambahkan, meskipun secara aturan teknis mungkin dimungkinkan adanya penyesuaian, namun secara prinsip DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak bisa diabaikan.

“Kami perlu tahu alasan pengurangan ini, apakah karena kemampuan fiskal daerah atau ada pertimbangan lain dari pihak pemberi pinjaman,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, DPRD Tebo berencana memanggil pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi secara langsung, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan mekanisme dan tidak mengabaikan peran legislatif. (ARD)

 

 

#jambiprima.com #dprdtebo #smi #pinjamandaerah #pendapatandaerah #pembiayaandaerah





BERITA BERIKUTNYA