JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo kembali memberikan klarifikasi terkait polemik di Desa Betung Bedarah Timur, menyusul keberatan dari delapan bakal calon kepala desa (cakades) yang terdampak penerapan aturan baru pembatasan jumlah calon.
Sebelumnya, para bakal calon mendatangi kantor PMD untuk meminta kejelasan terkait regulasi yang disebut membatasi jumlah calon kepala desa maksimal lima orang. Kondisi ini menimbulkan kegaduhan di tingkat desa karena delapan orang telah lebih dahulu mendaftar sebelum munculnya penyesuaian aturan tersebut.
Situasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran adanya calon yang terancam tidak diloloskan akibat melebihi batas ketentuan, serta dugaan potensi sanksi administratif.
Para calon menilai kebijakan tersebut belum tersosialisasi secara optimal dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026.
“Terkait dgn keluarnyo PP 16 Tahun 2026 tentang desa yg berlaku mulai tgl 27 Maret 2026,” ujar Abdul Malik kepada media ini, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, pada proses yang berlangsung di Desa Betung Bedarah Timur, sudah terdapat delapan bakal calon kepala desa yang mendaftar, sementara dalam ketentuan PP 16 tersebut jumlah maksimal calon hanya lima orang.
“Sementara di Betung Bedarah Timur sudah menetapkan calon 8 orang, dalam PP 16 calon paling banyak 5 calon,” lanjutnya.
Abdul Malik juga mengungkapkan bahwa dokumen resmi PP tersebut baru diterima dan diunggah oleh pemerintah pusat pada 13 April 2026, sehingga pemerintah daerah masih dalam tahap mempelajari serta menyesuaikan implementasi aturan di lapangan.
“PP itu kita dapat hari Senin, baru diupload oleh Setneg tgl 13 April 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Malik menegaskan bahwa saat ini Dinas PMD Kabupaten Tebo belum mengambil keputusan final terkait status delapan bakal calon tersebut.
Pemerintah daerah masih melakukan kajian mendalam dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, PMD Tebo akan melakukan koordinasi resmi dengan berbagai pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Terkait dgn polemik ini Dinas PMD akan berkoordinasi dgn Bagian Hukum, dan instansi terkait di Provinsi Jambi dan Dirjen Pemdes Kemendagri, dalam waktu dekat,” tegas Abdul Malik.
Di sisi lain, para bakal calon sebelumnya tetap meminta kepastian hukum atas status pencalonan mereka. Salah satu calon, Relly Saputra, menegaskan bahwa seluruh peserta menolak untuk mundur dan meminta agar proses tetap berjalan secara transparan dan adil.
“Kami datang ke PMD untuk meminta kejelasan. Tidak ada satu pun dari kami yang mau mundur,” ujarnya.
Hingga kini, polemik tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah daerah terkait mekanisme penyesuaian aturan baru, termasuk kemungkinan skema teknis yang akan diterapkan agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial di tingkat desa.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Tebo, khususnya di Desa Betung Bedarah Timur. (ARD)
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Pemkot Jambi Siapkan Lelang Sekda dan Jabatan Eselon II Pertengahan 2026
Dikonfirmasi Wartawan, Humas Montd’or Oil Akui Off Duty Saat Disinggung Rencana Jalur Pipa TMMD
PMD Tebo Klarifikasi Polemik 8 Cakades, Tegaskan Masih Koordinasi dengan Pusat Terkait Aturan Baru
Krisis TPS di Rimbo Bujang Disorot PKB, DLH-HUB Tebo Akui Keterbatasan Armada
Ketua DPRD Jambi Ikuti Retreat Kepemimpinan Nasional di Magelang
Tim Terpadu Tertibkan Pedagang di Lahan Pemda, Percepatan Revitalisasi Kota Muara Bungo Dimulai