JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin, khususnya Kapolres dan Kasat Reskrim. Mereka menilai penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terkesan tebang pilih dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku, termasuk para penadah dan daftar pencarian orang (DPO).
Koordinator F-BPM, Mas Roony, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat dua DPO yang belum juga berhasil diamankan, yakni Sarmono alias Kancil yang ditetapkan sebagai DPO sejak 16 Juli 2025, serta Zulfahmi yang berstatus DPO sejak Oktober 2021. Keduanya disebut masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Kondisi ini menjadi sorotan serius bagi kami. Bagaimana mungkin DPO yang sudah lama ditetapkan justru dibiarkan bebas? Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Merangin,” tegas Roony, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menilai, lemahnya tindakan aparat semakin terlihat dari maraknya aktivitas PETI yang hampir setiap hari diberitakan, namun tidak diikuti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Bahkan, menurutnya, sejumlah oknum yang diduga terlibat juga belum tersentuh proses hukum.
Roony turut menyinggung slogan Polri yang berbunyi “bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi”, yang dinilai tidak tercermin dalam penanganan kasus di lapangan.
“Kapolres Merangin kami nilai lemah dan cenderung defensif. Seharusnya aparat menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, bukan justru terkesan membiarkan. Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Lebih lanjut, F-BPM secara tegas meminta Kapolda untuk mengevaluasi dan mengganti Kapolres serta Kasat Reskrim Merangin demi menciptakan penegakan hukum yang lebih adil dan tegas.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pimpinan di atas. Kapolres harus punya keberanian untuk bertindak, bukan sekadar bertahan. Jangan beri ruang bagi pelaku kriminal. Tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, F-BPM juga menyoroti keberadaan para penadah hasil PETI yang sebelumnya telah dirilis ke publik namun hingga kini belum tersentuh proses hukum. Mereka menilai, penindakan terhadap penadah merupakan kunci dalam memutus mata rantai aktivitas tambang ilegal.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi Gerindra, Rocky Candra, yang menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyentuh para penadah.
“Jika ingin memutus rantai PETI, maka penadah juga harus ditangkap,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
F-BPM pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan tidak lagi terkesan melakukan pembiaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Merangin. (Lil)
F-BPM Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Merangin Diganti, Soroti Penanganan PETI Tebang Pilih
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Wabup Bungo Buka Pacu Perahu Tanjung Gedang, Tradisi Rakyat Disambut Antusias Warga