JAMBIPRIMA.com, KARAWANG – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4).
Menurutnya, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting dalam memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog konstruktif.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Menaker.
Ia menambahkan, hubungan industrial yang baik tidak cukup hanya bersifat harmonis, namun harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Dalam hal ini, pekerja dan perusahaan dituntut memiliki visi bersama guna meningkatkan produktivitas, inovasi, serta daya saing.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, selama ini banyak hubungan industrial yang berhenti pada level harmonis, yakni sebatas tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mendorong produktivitas dan inovasi secara optimal.
Oleh karena itu, penandatanganan PKB dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. (Dvd)
Bima Arya Kupas Dinamika Kepemimpinan di Bedah Buku “Babad Alas” di Unja
UMP dan UMK Jambi 2026 Naik Hingga 8 Persen, Gubernur Al Haris Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh
Golkar Jambi Gelar Syukuran, Cek Endra Tegaskan Gelar Soeharto adalah Rekonsiliasi Sejarah
Viral! Operator Excavator Marahi Ibu Pendulang di Merangin, Netizen Desak Polisi Turun Tangan
Aturan Baru! Beli Solar di Jambi Kini Harus Pakai Barcode dan STNK
Puncak HUT ke-61 Golkar Jambi: Ziarah TMP, Siap Lanjut Aksi Kerakyatan.
KPPU Internalisasikan UU No. 5 Tahun 1999 di PT PLN (Persero)