TEBO – Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo kembali menyita perhatian. Dua terdakwa dalam perkara ini tetap dituntut hukuman penjara meski dalam persidangan disebut belum sempat melakukan aktivitas penambangan di lokasi kejadian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tebo menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp5 juta subsider 50 hari kurungan serta biaya perkara Rp5 ribu.
Tuntutan ini sontak menjadi sorotan, mengingat fakta persidangan sebelumnya menyebut para terdakwa masih berada pada tahap awal kegiatan, yakni persiapan alat tambang berupa rakit dompeng di lokasi.
Dalam persidangan, para terdakwa mengaku belum sempat melakukan aktivitas penambangan emas. Mereka hanya berada di lokasi untuk menyiapkan perlengkapan yang diduga akan digunakan untuk kegiatan PETI.
Namun, jaksa tetap berpendapat bahwa keterlibatan para terdakwa dalam proses persiapan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum, karena dianggap bagian dari rangkaian kegiatan penambangan tanpa izin.
Menariknya, tuntutan terhadap dua terdakwa ini tidak berdiri sendiri. Dalam perkara yang sama, total delapan terdakwa sebelumnya juga dituntut dengan pola hukuman serupa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta.
Sejumlah terdakwa lain bahkan mengaku sudah sempat melakukan aktivitas penambangan dan memperoleh hasil, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap awal saat diamankan aparat.
Di balik proses hukum yang berjalan, kasus PETI Punti Kalo kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah para pekerja lapangan ini adalah pelaku utama, atau hanya bagian kecil dari jaringan yang lebih besar?
Sebab, hingga kini belum ada kejelasan menyeluruh mengenai pihak yang diduga sebagai pengendali atau pemodal utama aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kondisi ini membuat sebagian pihak menilai penegakan hukum masih menyentuh level bawah, sementara aktor yang lebih besar belum sepenuhnya tersentuh proses hukum.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Sidang akan kembali dilanjutkan dalam agenda berikutnya sebelum masuk ke tahap putusan.
Perkara ini pun masih menjadi sorotan, terutama terkait sejauh mana keadilan akan ditegakkan dalam kasus PETI yang kerap terjadi di wilayah Tebo. (Syh)
Warga Lubuk Mandarsah Ulu Apresiasi Cek Endra, Minta Listrik Segera Menyala
Wabup Tebo Nazar Efendi: Maulid Nabi Jadi Momentum Hidupkan Keteladanan Rasulullah
Fraksi Gerindra Tebo Dorong SPPG Serap Produk BUMDes, Ketahanan Pangan Harus Berdampak ke Desa
PTA MAN 2 Tebo Jadi Wadah Pembentukan Karakter dan Kepemimpinan Siswa
HUT Dusun Sungai Banyu ke-IV dan HUT RI ke-81, Warga Perkuat Semangat Kebersamaan
Mahfud MD Kupas Relasi Politik dan Hukum Pasca-Reformasi 1998 dalam Orasi Ilmiah Di Jambi