JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto, menegaskan bahwa rencana penggunaan jalan TMMD oleh perusahaan migas PT Montd'or Oil Ltd wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Eryanto, penggunaan akses jalan untuk aktivitas perusahaan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya persetujuan dan kajian resmi dari pemerintah daerah. Sebab, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, lalu lintas, maupun masyarakat sekitar harus melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Perusahaan harus mengurus AMDAL terlebih dahulu. Itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi karena sudah diatur dalam ketentuan daerah. Pemerintah tentu tidak bisa tinggal diam, semua ada prosedur dan kewajiban yang harus dipatuhi,” ujarnya, dikonfirmasi media ini, kemarin.
Ia menjelaskan, selain aspek lingkungan, pemerintah daerah juga akan menilai dampak terhadap infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta kontribusi dan tanggung jawab perusahaan kepada daerah.
Menurutnya, jika nantinya jalan tersebut digunakan untuk operasional perusahaan, maka harus ada kejelasan mengenai kewajiban perusahaan, baik terkait pemeliharaan jalan, dampak lalu lintas, maupun kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.
“Daerah memiliki aturan yang mengikat. Jadi bukan hanya soal memakai jalan, tetapi juga bagaimana perusahaan memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana PT Montd'or Oil Ltd menggunakan jalan TMMD yang diketahui merupakan hibah dari warga dan selama ini dimanfaatkan sebagai akses masyarakat setempat. (DVD)
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan
Sekolah di Kota Jambi Kembali PJJ Mulai 28 September, Udara Masih Sangat Tidak Sehat
Status Siaga Darurat Karhutla Tebo Berakhir 30 September, Bakal Dievaluasi
BMKG Ungkap Kapan Kemarau Jambi Berakhir, Hujan Mulai Datang Bertahap
Porprov Jambi 2026 Resmi Ditunda, Anggaran Daerah Jadi Kendala
DPRD Tebo Minta Indomaret dan Alfamart Dibatasi: UMKM Jangan Sampai Mati Pelan-Pelan!