Dua Pelaku Pencurian di Terminal Truk Sarolangun Diringkus Polisi

Senin, 27 April 2026 - 09:36:34 WIB - Dibaca: 89 kali

Dua terduga pelaku kasus pencurian di UPTD Terminal Truk Sarolangun tampak duduk jongkok di hadapan petugas kepolisian usai berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sarolangun.
Dua terduga pelaku kasus pencurian di UPTD Terminal Truk Sarolangun tampak duduk jongkok di hadapan petugas kepolisian usai berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sarolangun. (HUMAS POLRES SAROLANGUN)

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN – Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor UPTD Terminal Truk Sarolangun, Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Dalam pengungkapan ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa bermula ketika pelapor mendapat informasi dari staf kantor bahwa satu unit pendingin ruangan (AC) telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit AC merek Sharp beserta bagian indoor dan outdoor telah raib dari lokasi.

Tidak hanya itu, pelapor juga mendapati tujuh kursi besi merek Napolly yang berada di dalam kantor turut hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak UPTD Terminal Truk Sarolangun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp4.500.000.

Atas peristiwa itu, pihak UPTD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sarolangun pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri petunjuk di lapangan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah kepada identitas dan keberadaan para pelaku. Pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mendeteksi lokasi keberadaan pelaku di wilayah Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun.

Setelah mendapat perintah pimpinan, Unit Reskrim Polsek Sarolangun bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui berinisial AI (35) dan ZP (53) tanpa perlawanan.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Sarolangun, IPTU Rizalia Saputra, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan solid anggota di lapangan serta dukungan masyarakat.

“Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak hingga para pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Sarolangun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (Sab)





BERITA BERIKUTNYA