Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Diproses Cepat

Rabu, 29 April 2026 - 10:57:56 WIB - Dibaca: 237 kali

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan keterangan kepada awak media.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan keterangan kepada awak media. (Humas Jasa Raharja)

JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA — PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memastikan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi. Penegasan ini disampaikan saat Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengunjungi sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, bersamaan dengan kunjungan Prabowo Subianto pada Selasa (28/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Awaluddin juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan yang terjadi.
“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar dan santunan dapat diserahkan secepat mungkin,” lanjutnya.

Sejauh ini, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Perusahaan juga terus memantau perkembangan di lapangan, mengingat masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya.

Awaluddin menjelaskan, pihaknya secara aktif melakukan monitoring terhadap kondisi korban sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran. Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar yang diberikan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), disiapkan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.

Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan. Tambahan jaminan juga diberikan oleh Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” kata Awaluddin.

Ia juga memastikan petugas Jasa Raharja telah turun langsung ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan untuk melakukan pendataan serta mempercepat proses penjaminan. Kehadiran petugas di lapangan tersebut menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak musibah. (Sab)





BERITA BERIKUTNYA