Polres Bungo Amankan Dua Pria Asal Tebo, Sabu dan Senpi Rakitan Disita

Rabu, 06 Mei 2026 - 04:16:53 WIB - Dibaca: 181 kali

Dua terduga pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti sabu dan senpi rakitan.
Dua terduga pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti sabu dan senpi rakitan. (Humas Polres Bungo)

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Kabupaten Tebo diamankan bersama barang bukti sabu dan senjata api rakitan.

Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, S.IK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, pengamanan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Somel, Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendapati dua orang pria yang dicurigai berada di depan sebuah rumah makan pecel lele di lokasi dimaksud. Keduanya langsung diamankan setelah dilakukan pemeriksaan awal.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang pria di depan sebuah rumah makan pecel lele di Dusun Embacang Gedang,” ujar Kapolres.

Dua pria tersebut diketahui berinisial NA (37) dan RWS (36), yang merupakan warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu pelaku sempat berupaya melawan petugas dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sehingga situasi tetap terkendali.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,62 gram, serta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu, satu kotak rokok berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, serta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” tambahnya.

Penggeledahan yang dilakukan petugas juga disaksikan oleh warga sekitar. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Untuk kepemilikan senjata api rakitan, disangkakan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA