JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo diminta segera melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang masih mengandung ketentuan pidana kurungan. Langkah ini dinilai penting menyusul telah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, S.H., M.H., sebagai upaya memastikan seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan sistem hukum nasional yang terbaru.
Menurutnya, harmonisasi aturan antara pemerintah daerah dan ketentuan hukum nasional menjadi hal yang tidak bisa ditunda, guna menghindari potensi tumpang tindih aturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana kurungan perlu segera diinventarisasi dan ditinjau kembali agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdurachman menegaskan bahwa penyesuaian regulasi daerah juga merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Prinsip tersebut mencakup kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Ia menekankan bahwa produk hukum daerah harus mampu mengikuti perkembangan regulasi nasional agar tetap relevan dan efektif dalam pelaksanaannya.
Kejaksaan Negeri Tebo juga menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam proses harmonisasi dan evaluasi Perda yang ada.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat penyesuaian aturan daerah agar sejalan dengan implementasi KUHP baru hingga ke tingkat daerah.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, seluruh regulasi di Kabupaten Tebo diharapkan tidak hanya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mudah dipahami oleh masyarakat. (Syh)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, Sita Barang Bukti 5,22 Gram
Pertashop Berguguran! Penjualan Pertamax Anjlok 60 Persen, Ratusan Gerai Tutup
Massa Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Kebijakan Sampah Pemkot Jambi Disorot
Evakuasi Dramatis Excavator PETI di Bungo, Polisi Butuh 10 Jam