Massa Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Kebijakan Sampah Pemkot Jambi Disorot

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:22:03 WIB - Dibaca: 180 kali

Kemas Faried bersama jajarannya berdialog dengan massa aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (22/6/2026).
Kemas Faried bersama jajarannya berdialog dengan massa aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (22/6/2026). (David )

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi kembali memanas. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (22/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Kota Jambi segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak angket guna mengevaluasi berbagai kebijakan Pemerintah Kota Jambi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang belakangan menjadi sorotan publik.

Massa menilai sejumlah kebijakan yang diterapkan pemerintah kota dalam penanganan sampah dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai sehingga menimbulkan kebingungan, pro dan kontra, serta keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan meminta adanya langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul akibat kebijakan tersebut.

"Kami datang ke DPRD Kota Jambi bukan hanya ingin didengar atau sekadar diterima. Kami ingin ada tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan sampah yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas. DPRD harus menunjukkan sikap tegas terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat," tegas Ibnu di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada minimnya sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan maupun mekanisme kebijakan yang dijalankan pemerintah.

"Pada tahap sosialisasi seharusnya masyarakat diberikan pemahaman yang jelas terkait kebijakan yang akan diterapkan. Namun yang terjadi justru banyak kebijakan yang terkesan sepihak sehingga menimbulkan gejolak dan penolakan di tengah masyarakat," ujarnya.

Ibnu juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi sebagai lembaga legislatif terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada warga.

"Kami mempertanyakan tugas dan fungsi DPRD Kota Jambi ketika ada kebijakan yang diduga melanggar hak-hak masyarakat. Karena itu kami meminta ketegasan DPRD untuk menyikapi persoalan ini," katanya.

Dalam aksi tersebut, orator aksi bernama Rendra turut menyoroti sejumlah kebijakan yang dianggap perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik. Salah satunya terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,8 miliar yang digunakan dalam penanganan persoalan sampah.

Menurut Rendra, penggunaan dana tersebut perlu dikaji karena selama ini BTT lebih dikenal sebagai anggaran yang digunakan untuk penanganan kondisi darurat.

"Setahu saya dana tanggap darurat digunakan untuk bencana alam atau bencana sosial. Maka perlu dijelaskan kepada masyarakat apakah persoalan sampah masuk dalam kategori kondisi darurat yang memungkinkan penggunaan dana tersebut," katanya.

Selain itu, massa juga mempertanyakan pembongkaran sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) permanen, penerapan iuran kebersihan yang dibebankan melalui tagihan PDAM, hingga pembangunan depo sampah yang dinilai tidak melalui perencanaan dan pembahasan yang matang.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan seluruh aspirasi masyarakat akan dipelajari dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Ia mengakui terdapat sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang hingga kini belum pernah dibahas maupun dikomunikasikan secara resmi kepada DPRD, termasuk terkait pembongkaran TPS permanen.

"Kami pernah menyampaikan bahwa ada beberapa TPS permanen yang dibongkar tanpa melalui proses penghapusan aset terlebih dahulu. Hingga saat ini kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak terkait," ujar Kemas Faried.

Ia juga menyoroti pembangunan depo sampah yang menurutnya tidak pernah dibahas bersama DPRD Kota Jambi meskipun menggunakan anggaran pemerintah.

"Yang dilakukan pemerintah kota menggunakan dana tanggap darurat, namun pembahasan maupun dokumen terkait tidak pernah sampai ke DPRD Kota Jambi. Ini tentu menjadi perhatian kami," katanya.

Terkait tuntutan penggunaan hak angket, Kemas menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diambil secara sepihak oleh pimpinan DPRD. Menurutnya, mekanisme hak angket harus melalui tahapan dan persetujuan seluruh unsur DPRD.

"Untuk hak angket ada prosedur dan mekanismenya. Tidak bisa Ketua DPRD memutuskan sendiri. Harus ada usulan dari fraksi-fraksi kemudian dibahas bersama sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku. Namun tidak menutup kemungkinan hal tersebut dilakukan apabila memenuhi syarat dan mendapat dukungan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemas memastikan DPRD Kota Jambi berkomitmen menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat. Dalam waktu dekat, DPRD akan mengundang pihak-pihak terkait guna membahas berbagai polemik pengelolaan sampah secara terbuka.

"Kami sudah sepakat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Hari Senin depan kami akan mengundang seluruh pihak terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat," pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA