Kejari Tebo Sita Rp245 Juta Dana Desa Sungai Pandan, Dua Nama Terseret Kasus Korupsi

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16:35 WIB - Dibaca: 203 kali

Kajari Tebo Abdurachman saat menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi APBDes Sungai Pandan yang menyeret temuan dana sebesar Rp245 juta.
Kajari Tebo Abdurachman saat menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi APBDes Sungai Pandan yang menyeret temuan dana sebesar Rp245 juta. (David )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Abdurachman, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (22/6/2026), menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah melalui rangkaian penyelidikan yang panjang dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Abdurachman, penyelidikan awal dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengawasan dan penanganan pengelolaan dana desa.

“Dalam proses penyelidikan, kami berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Kabupaten Tebo. Bersama tim penyelidik Kejari Tebo, dilakukan pemeriksaan administrasi dan ditemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdurachman.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tebo menunjukkan adanya temuan administrasi yang bernilai nominal dan harus dikembalikan. Menindaklanjuti hasil tersebut, Kejari Tebo telah memanggil dua orang berinisial AF dan PW untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus memberikan kesempatan mengembalikan temuan kerugian tersebut.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, keduanya tidak mengindahkan permintaan pengembalian sebagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Kami sudah memanggil AF dan PW untuk mengembalikan temuan yang telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Tebo. Akan tetapi sampai dengan tahun 2025 tidak ada tindak lanjut dari yang bersangkutan. Setelah berkas dikembalikan oleh Inspektorat kepada Kejari Tebo, kami kembali melanjutkan proses penyelidikan,” jelasnya.

Abdurachman menambahkan, pada penyelidikan lanjutan yang dilakukan pada akhir tahun 2025, tepatnya sekitar November, tim penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut dengan total nilai mencapai Rp245 juta.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya uang sebesar Rp245 juta. Dari jumlah tersebut diketahui sebesar Rp195 juta diambil oleh AF dan Rp50 juta diambil oleh PW, sehingga totalnya mencapai Rp245 juta,” ungkap Abdurachman.

Saat ini, Kejari Tebo terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023–2024.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Tebo dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA