JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Wakil Bupati Tebo menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Tebo, Senin (22/6/2026).
Penyampaian nota pengantar tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Tebo dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna itu, Pemerintah Kabupaten Tebo menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pembahasan bersama DPRD Kabupaten Tebo.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tebo juga berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tebo, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (San)
Massa Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Kebijakan Sampah Pemkot Jambi Disorot
Kejari Tebo Sita Rp245 Juta Dana Desa Sungai Pandan, Dua Nama Terseret Kasus Korupsi
Bunda PAUD Tebo Pimpin Rapat Mitra PAUD dan Forum Komunikasi PAUD-SD, Perkuat Transisi Ramah Anak
Resmi Disahkan, Berikut Susunan Pengurus DPD Partai Golkar Tebo Periode 2026–2031
Polsek Tebo Ilir Monitoring Stok BBM di SPBU Kemantan Pasca kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Polsek Tebo Ilir Sosialisasikan Larangan PETI, Warga Diingatkan Ancaman Pidana hingga Rp100 Miliar
Wabup Nazar Efendi Buka MTQ ke-IV Tingkat Desa Rantau Langkap