Diduga Ada Lobi Tertutup soal Jalan TMMD, DPRD Tebo: Jangan Korbankan Masyarakat!

Kamis, 07 Mei 2026 - 15:23:14 WIB - Dibaca: 120 kali

Dimas Cahya Kusuma,.SH,.MH, Ketua Komisi III DPRD Tebo.
Dimas Cahya Kusuma,.SH,.MH, Ketua Komisi III DPRD Tebo. (Dok. Pribadi )

JAMBIPRIMA.COM,TEBO – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo mulai menaikkan tensi dalam polemik dugaan penggunaan jalan TMMD oleh PT Montd’or Oil Tungkal Ltd. Ketua Komisi III, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika perusahaan terus bungkam dan bergerak tanpa kejelasan di ruang publik.

Dimas secara terbuka mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai tertutup terhadap media, namun di saat yang sama diduga aktif melakukan manuver di lapangan.

“Ini yang jadi persoalan. Di depan publik diam, tapi di belakang ada pergerakan. Ini tidak sehat dan berpotensi memicu kecurigaan masyarakat,” tegasnya, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (7/5/2026).

Di tengah situasi tersebut, informasi yang berkembang di lapangan juga mengindikasikan adanya upaya pendekatan yang dilakukan pihak perusahaan ke tingkat desa. Hal ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada upaya mencari jalan alternatif di luar mekanisme terbuka.

Menanggapi hal itu, Dimas mengingatkan bahwa segala bentuk komunikasi atau pendekatan tidak boleh dilakukan secara tertutup apalagi tanpa melibatkan masyarakat luas.

“Kalau memang ada komunikasi ke pemerintah desa, itu harus transparan. Jangan ada kesan lobi-lobi tertutup yang justru menimbulkan kecurigaan. Semua harus dibuka ke publik,” ujarnya.

Ia meminta PT Montd’or Oil Tungkal Ltd segera menghentikan pola komunikasi tertutup dan mulai menjelaskan secara terbuka rencana penggunaan jalan tersebut, termasuk dasar hukum yang digunakan.

“Jangan main diam-diam. Kalau ada rencana, buka ke publik. Tunjukkan regulasinya, tunjukkan izinnya. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

Ia menegaskan, penggunaan jalan milik pemerintah daerah bukan perkara sederhana yang bisa dinegosiasikan secara terbatas, apalagi jika menyangkut jalan yang memiliki sejarah dari swadaya dan hibah masyarakat.

“Ini bukan jalan biasa. Ada sejarah, ada pengorbanan masyarakat. Tidak bisa tiba-tiba dialihkan fungsinya tanpa persetujuan warga,” katanya.

Lebih keras lagi, Komisi III juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tebo agar tidak terseret dalam posisi yang merugikan kepercayaan publik.

“Kami ingatkan, pemerintah daerah jangan sampai terkesan menjadi humas perusahaan. Jangan membangun narasi sepihak yang justru membingungkan atau bahkan membodohi masyarakat dengan dalih kepentingan negara,” tegas Dimas.

Menurutnya, dalih “kepentingan negara” tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan prosedur hukum dan partisipasi masyarakat.

“Semua ada aturan mainnya. Tidak ada istilah kepentingan negara lalu aturan bisa dilompati. Justru negara harus hadir dengan aturan yang jelas dan transparan,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah mengatur secara tegas mekanisme penggunaan jalan.

“Kalau izin belum lengkap, jangan ada aktivitas. Jangan dibalik. Ini jelas,” ujarnya.

Dalam nada yang lebih tegas, Dimas memastikan Komisi III tidak akan ragu menggunakan kewenangan pengawasan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait jika tidak ada itikad baik untuk terbuka.

“Kalau terus bungkam dan tidak ada penjelasan resmi, Komisi III akan panggil. Perusahaan, OPD terkait, hingga pihak pemerintah desa yang terlibat akan kita minta hadir untuk menjelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Ia menekankan, pemanggilan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membuka seluruh persoalan secara terang di hadapan publik.

“Kita tidak mau ada permainan di balik layar. Semua harus dibuka di forum resmi. Biar jelas siapa berbuat apa, izinnya sampai di mana, dan apakah sudah sesuai aturan atau belum,” katanya.

Dimas juga memberi sinyal bahwa DPRD tidak akan mentolerir jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau pengabaian hak masyarakat.

“Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran atau proses yang dipaksakan, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Ia pun meminta perusahaan segera turun langsung ke masyarakat, melakukan sosialisasi terbuka, dan menghentikan pendekatan tertutup yang berpotensi memicu konflik.

“Jangan tunggu dipanggil baru bicara. Datangi masyarakat, jelaskan secara terbuka. Kalau tidak, situasi ini bisa semakin panas,” katanya.

Sebagai penutup, Dimas menegaskan bahwa DPRD tidak anti investasi, namun tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mengabaikan aturan dan masyarakat.

“Investasi kita dukung, tapi bukan dengan cara-cara tertutup dan melanggar aturan. Kalau itu terus dilakukan, Komisi III akan berdiri di depan untuk memastikan kepentingan masyarakat tidak dikorbankan,” pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA