JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Dua pria berhasil diamankan aparat kepolisian dalam operasi yang digelar di Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kamis (7/5/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB dan dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Ridho Novriandinata bersama tim Opsnal Satresnarkoba.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M.A.A (27), warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, serta M.R.X (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Tanah Sepenggal.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Dusun Empelu.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,14 gram. Selain itu, turut diamankan satu butir pil diduga ekstasi warna merah merek Heineken dengan berat bruto 0,33 gram.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci kendaraan dan dua unit telepon genggam merek Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
IPTU Feri juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami akan terus bergerak memebratans peredaran narkoba di wilayah kabupaten Bungo hingga ke pelosok desa. Karena ini sudah sangat berbahaya, narkoba sangat merusaka generasi anak bangsa,” tegas KBO.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (San)