Larangan Pungutan Diabaikan, SDN 130 Bungo Diprotes Soal Iuran Perpisahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:12:06 WIB - Dibaca: 276 kali

Gedung SD Negeri 130 Bungo.
Gedung SD Negeri 130 Bungo. (Saudi)

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO — Praktik pungutan uang perpisahan di SDN 130/II Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, menuai sorotan. Sekolah dasar negeri tersebut diduga tetap menarik iuran dari wali murid, meski Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo telah mengeluarkan surat edaran larangan pungutan dan gratifikasi di satuan pendidikan.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan itu. Mereka menilai pungutan untuk kegiatan perpisahan memberatkan, terutama karena ditetapkan dengan nominal tertentu tanpa melalui kesepakatan bersama.

“Tidak pernah ada rapat resmi yang melibatkan seluruh wali murid untuk menyepakati pungutan ini. Tahu-tahu sudah ada penetapan iuran,” kata salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (13/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, iuran perpisahan ditetapkan sebesar Rp150 ribu per siswa. Besaran itu disebut memicu keresahan, khususnya bagi orang tua dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.

Persoalan ini menjadi polemik lantaran bertentangan dengan surat edaran terbaru Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo yang melarang sekolah melakukan pungutan maupun menerima gratifikasi dari orang tua siswa.

Selain itu, aturan mengenai larangan pungutan di sekolah negeri juga diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, serta diperkuat melalui PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

edaran

Dalam regulasi tersebut, satuan pendidikan dasar yang dikelola pemerintah tidak diperkenankan memungut biaya pendidikan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib.

“Kalau ada penetapan nominal dan sifatnya mengikat, itu bukan lagi sumbangan sukarela. Itu bisa dikategorikan pungutan yang melanggar aturan,” ujar sumber lain yang mengetahui persoalan ini.

Ia menilai praktik seperti itu berpotensi menjadi pungutan liar apabila tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jangan sampai siswa atau orang tua terbebani biaya tambahan hingga ratusan ribu rupiah. Bagaimana dengan keluarga kurang mampu? Untuk kebutuhan sekolah sehari-hari saja masih mengandalkan bantuan pemerintah,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada transparansi penggunaan dana. Sejumlah wali murid mempertanyakan rincian anggaran kegiatan perpisahan yang dinilai tidak sepenuhnya rasional.

“Penggunaan uangnya terkesan banyak item yang tidak perlu. Orang tua berhak tahu uang itu dipakai untuk apa saja,” kata wali murid lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 130/II Pasir Putih, Hazizah, membantah keputusan tersebut berasal dari pihak sekolah.

“Itu keputusan komite sekolah, bukan keputusan sekolah,” ujar Hazizah singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite SDN 130/II Pasir Putih belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Kasus ini menambah daftar persoalan pungutan di lingkungan pendidikan yang kerap muncul menjelang akhir tahun ajaran. Wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut sekaligus memastikan tidak ada kebijakan yang membebani orang tua siswa di luar ketentuan resmi. (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA