JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kepolisian Resor Tebo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. Sepanjang April hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang tersebar di beberapa kecamatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo, Triyanto, didampingi Kasat Resnarkoba Rahmat Damaiandi serta Kasi Humas Nasruddin.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa selama dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengamankan 36 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 33 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.
Para pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkoba, mulai dari pengguna hingga pengedar. Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 403,83 gram, 11 butir ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat.
Menurutnya, Polres Tebo akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh pelaku narkotika tanpa pandang bulu. Ia juga meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Diperlukan dukungan semua pihak agar lingkungan masyarakat benar-benar bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia memastikan jajaran Polres Tebo akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan tidak memberi ruang bagi para pelaku di wilayah hukum Kabupaten Tebo.
"Siapapun orangnya bila terlibat kasus narkoba maka akan kami proses sesuai hukum yang berkaku. tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wiayah hukum polres Tebo," tegas Kapolres. (San)
Peralatan Hibah BLK Senilai Rp650 Juta Tiba di Tebo, Sebagian Dititip di Rumah Dinas Bupati
DPRD Tebo Fasilitasi Sengketa Lahan KTH Satria Rimba dan PT LAJ
Bupati Tebo Lepas 117 Jamaah Haji Kloter 24 ke Asrama Haji Jambi
Hattrick Juara, Teluk Rendah Pasar Kembali Dominasi MTQ Kecamatan Tebo Ilir 2026
Pemkab Tebo Lantik PAW Kades dan BPD di Sejumlah Desa, Abdul Malik Tekankan Tanggung Jawab Aparatur
Komplotan Perampok Bermodus Travel Gasak Rp35,5 Juta Milik Lansia di Bungo, Dua Pelaku Dibekuk