Sekda Merangin Hadiri Rakor PPID se-Provinsi Jambi, Dorong Penguatan Layanan Informasi Publik

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:27:23 WIB - Dibaca: 154 kali

Sekda Kabupaten Merangin, Zulhifni, bersama jajaran mengikuti Rapat Koordinasi PPID se-Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5).
Sekda Kabupaten Merangin, Zulhifni, bersama jajaran mengikuti Rapat Koordinasi PPID se-Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5). (Dessy)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik melalui keikutsertaan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/5).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Merangin, Ahmad Khoirudin AS, mengikuti pembahasan terkait penguatan tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, dan diikuti jajaran PPID dari kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Pertemuan ini difokuskan pada peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi agar lebih responsif dalam melayani permohonan informasi maupun penyelesaian pengaduan sengketa informasi publik.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan setiap badan publik memberikan akses informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Sudirman menilai penguatan peran PPID sangat penting untuk menciptakan lembaga publik yang transparan dan informatif. Ia meminta seluruh pengelola informasi di daerah terus meningkatkan pemahaman terkait tata kelola informasi publik.

“Pengelolaan informasi publik harus semakin diperkuat. Seluruh pejabat pengelola informasi perlu memahami mekanisme pelayanan informasi agar masyarakat memperoleh haknya sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Sudirman, informasi publik pada dasarnya dapat diakses masyarakat selama tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan oleh ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam merespons setiap permohonan informasi yang masuk agar tidak berkembang menjadi sengketa informasi.

Sementara itu, Sekda Merangin Zulhifni menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin siap menindaklanjuti hasil rakor dengan memperkuat koordinasi antar-PPID di setiap organisasi perangkat daerah.

“Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, pelayanan informasi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” kata Zulhifni.

Ia juga meminta Dinas Kominfo bersama seluruh operator PPID Pelaksana di Kabupaten Merangin agar lebih aktif dalam memberikan edukasi serta pelayanan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, aparatur pemerintah harus memahami klasifikasi informasi, mulai dari informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, hingga informasi yang termasuk dikecualikan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel. (Rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA