JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Tim GUNJO Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.D (39), warga Rambahan, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga di Kabupaten Bungo.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 20.40 WIB setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mewakili Kapolres Bungo menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah petugas memperoleh informasi terkait lokasi keberadaannya.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim GUNJO berhasil mengamankan terduga pelaku dan saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Bambang.
Korban dalam perkara ini diketahui bernama Taufiq Jumadi (42), warga Kampung Solok, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan depan Simpang PUK Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban diminta menjemput istri terlapor bernama Meisitoh menggunakan sepeda motor. Saat berada di lokasi, korban diduga ditabrak dari arah belakang oleh mobil Mitsubishi Strada Triton yang dikendarai pelaku.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Korban dilaporkan mengalami patah pada tangan dan kaki kanan, tempurung kaki kanan hancur, luka pada bagian punggung dan lutut, kuku kaki kanan terlepas, serta luka robek di bagian kepala.
Korban juga sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Bungo. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor.
Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Atas dugaan tindak pidana itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP. (Sab)
Rehabilitasi RTLH TMMD Ke-129 di Bungo Capai 31,69 Persen, Dandim Turun Langsung ke Lokasi
Candaan Warga Tanjung Agung: Kirain TNI Cuma Bisa Perang, Ternyata Jago Rehab Langgar
Dukung Akses Air Bersih, Satgas TMMD Bangun Tempat Kran Air di Desa Tanjung Agung
SMKN 5 Tebo Kirim Dua Siswi PKL ke ABG Sablon, Siapkan Lulusan Kompeten dan Siap Kerja
Aksi Ibu Upik Antar Teh Hangat ke Satgas TMMD, Sederhana tapi Penuh Makna
Rehab Mushola Al-Hikmah TMMD Ke-129 Masuk Tahap Plamir, Siap Dipoles Lebih Nyaman
Diduga Bebas Beroperasi, Gudang Solar Ilegal di Jalan Lingkar Muara Bungo Jadi Sorotan