JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberi ruang lebih bagi ASN untuk membangun kedekatan dengan keluarga sebelum memulai aktivitas kerja.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, perubahan jam kerja itu merupakan bagian dari upaya memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan karakter anak. Menurutnya, orang tua perlu memiliki waktu yang cukup untuk mendampingi anak-anak pada pagi hari, mulai dari sarapan bersama hingga mengantar ke sekolah.
“Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan keharmonisan sebuah keluarga bisa terjalin lebih kuat,” kata Maulana, Senin (1/6/2026).
Kebijakan tersebut lahir dari evaluasi pemerintah terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai tidak terlepas dari peran keluarga. Maulana menyebut, tidak sedikit orang tua yang berhasil dalam karier, namun kurang memiliki waktu untuk mendampingi tumbuh kembang anak.
“Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Pemkot Jambi, ASN akan menjalani pola kerja baru selama lima hari kerja dengan rincian:
Sementara itu, untuk perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, pola kerja enam hari kerja (Senin–Sabtu) masih tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku hingga adanya kebijakan lebih lanjut.
Menurut Pemkot Jambi, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain memperkuat ketahanan keluarga, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas Kota Jambi yang cukup padat pada jam-jam sibuk pagi hari.
Maulana menjelaskan, pergeseran jam masuk kerja selama 15 menit diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan saat masyarakat mengantar anak ke sekolah maupun berangkat bekerja.
“Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Kebijakan tersebut diketahui telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Yang menarik, ASN Pemkot Jambi juga diwajibkan mendokumentasikan aktivitas pagi bersama keluarga sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.
Dokumentasi itu nantinya dilaporkan melalui aplikasi E-Kinerja sebagai bukti pelaksanaan aktivitas sebelum berangkat bekerja.
“Melalui kebijakan ini, salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, difoto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya. Kalau yang belum punya anak ya enggak apa-apa, berarti bisa beraktivitas olahraga dan lain-lain,” ujar Maulana.
Meski terjadi perubahan jam masuk kerja, Pemkot Jambi memastikan total jam kerja ASN tetap memenuhi ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Dengan kebijakan baru tersebut, Pemkot Jambi berharap keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan dapat terwujud, sehingga berdampak pada meningkatnya produktivitas ASN sekaligus kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Rhm)
Sekda Sindi Pastikan Dapur MBG Tebo Penuhi Standar Keamanan Pangan
Dituding Pungli, KTI Mampun Putar Balik Truk BBM Diduga untuk Tambang Ilegal
Jelang Pilkades Serentak Tebo, Kesbangpol Ingatkan Cakades Jangan Hamburkan Uang
Jamaah Haji Tebo Selesaikan Lempar Jumrah, Bersiap Lanjutkan Rangkaian Ibadah
Kasus TKD Mampun Bergulir, Warga Soroti Keuntungan Pembeli Sawit
Nazar Efendi Pimpin Gotong Royong Massal, Pemkab Tebo Jadikan Jumat Bersih Agenda Rutin
Agus Rubiyanto Ajak Warga Tebo Perkuat Persatuan di Momentum Hari Lahir Pancasila