JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Polemik Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, terus menjadi perhatian masyarakat. Setelah persoalan ini menyeret mantan lurah ke ranah hukum, kini warga meminta Inspektorat Kabupaten Merangin melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak pembeli tanah yang diketahui berinisial J.
Permintaan tersebut muncul karena masyarakat menilai persoalan TKD tidak hanya menyangkut keberadaan sertifikat tanah yang hilang, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan keuntungan bagi pihak tertentu.
Sebelumnya, J diketahui telah melaporkan mantan lurah ke pihak kepolisian terkait hilangnya sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut informasi yang berkembang, sertifikat tersebut sempat digunakan oleh mantan lurah untuk kepentingan administrasi dan pelaporan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
Meski penggunaan sertifikat tersebut disebut untuk kebutuhan administrasi pemerintahan, persoalan mulai memanas ketika sertifikat yang diminta kembali oleh J beberapa kali tidak kunjung dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian memicu upaya mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat serta perangkat kelurahan setempat.
Namun berbagai pertemuan yang digelar belum berhasil menemukan titik terang mengenai keberadaan sertifikat tersebut. Ketidakjelasan itulah yang akhirnya mendorong J melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dengan dugaan telah menjadi korban penipuan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, warga Kelurahan Mampun kini meminta agar pemeriksaan tidak hanya terfokus pada persoalan sertifikat, tetapi juga menelusuri status dan pemanfaatan Tanah Kas Desa yang telah dikelola oleh pembeli.
Seorang warga berinisial P menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Merangin perlu melakukan audit dan pemeriksaan secara transparan terhadap pihak pembeli untuk mengetahui secara jelas alur pemanfaatan lahan serta potensi pendapatan yang diperoleh selama bertahun-tahun.
"Kami berharap Inspektorat turun langsung dan memeriksa pembeli Tanah Kas Desa Mampun secara terbuka. Persoalan ini harus terang-benderang agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Menurut keterangan warga, dalam salah satu persidangan yang pernah berlangsung, J disebut mengakui telah memanfaatkan lahan tersebut selama bertahun-tahun. Bahkan dari pengakuan yang beredar di masyarakat, lahan sawit yang berada di atas tanah tersebut menghasilkan pendapatan yang cukup besar setiap bulannya.
"Kalau berdasarkan keterangan yang kami dengar saat persidangan, hasilnya bisa mencapai sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan. Lahan itu sudah dikelola sejak tahun 2018 dan sampai sekarang masih dimanfaatkan," kata P.
Selain itu, warga juga memperkirakan produksi sawit dari lahan tersebut dapat mencapai 3 hingga 4 ton setiap bulan. Seiring bertambahnya usia tanaman dan perawatan yang dilakukan, hasil panen disebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun awal pengelolaan.
Warga berharap pemerintah daerah melalui Inspektorat dapat melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa Mampun. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan aset desa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Merangin terkait permintaan pemeriksaan tersebut. (Lil)
Harga TBS di Bawah Ketentuan Dinilai Ancam Ekonomi Desa, Pengamat Soroti Tata Niaga Sawit
Jamaah Haji Tebo Selesaikan Lempar Jumrah, Bersiap Lanjutkan Rangkaian Ibadah
Kasus TKD Mampun Bergulir, Warga Soroti Keuntungan Pembeli Sawit
Nazar Efendi Pimpin Gotong Royong Massal, Pemkab Tebo Jadikan Jumat Bersih Agenda Rutin
Anak Kandung Diduga Bunuh Ibu di Sijinjang, Polisi Dalami Motif dan Kondisi Kejiwaan Pelaku
Warisan Budaya yang Nyaris Hilang Kembali Dihidupkan di Tebo Ilir, Generasi Muda Jadi Sorotan Utama
Bupati Merangin Tegaskan ASN Tetap Masuk Kerja, Pegawai Telat Senam Pagi Akan Disurati