Anak Kandung Diduga Bunuh Ibu di Sijinjang, Polisi Dalami Motif dan Kondisi Kejiwaan Pelaku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:42:12 WIB - Dibaca: 149 kali

Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H. saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Jumat (29/5/2026)
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H. saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Jumat (29/5/2026) (Humas Polda Jambi)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Warga Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi digegerkan oleh peristiwa tragis dugaan pembunuhan dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial UK (52) meninggal dunia, Kamis (28/5/2026) siang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (21), yang merupakan anak kandung korban. Pelaku diamankan oleh personel Polsek Jambi Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Rudi sesaat setelah kejadian.

Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H. mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui setelah warga mendengar suara keributan dari dalam rumah korban yang berada di Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sijinjang.

“Warga yang curiga kemudian mengecek ke dalam rumah bersama saksi lainnya dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di area dapur dengan luka serius di bagian kepala,” ujar Kapolsek saat konferensi pers di halaman Polsek Jambi Timur, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang diarahkan ke kepala korban.

“Petugas turut mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air dan pakaian korban yang terdapat bercak darah,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan, hingga saat ini motif pelaku masih dalam pendalaman karena keterangan yang diberikan berubah-ubah dan tidak sinkron.

“Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, kami telah berkoordinasi dengan RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi guna dilakukan observasi medis terhadap tersangka,” jelas AKP R. Deddy Wardana Gaos.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung sambil menunggu hasil pemeriksaan medis terkait kondisi kejiwaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 458 ayat (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap secara jelas motif dan latar belakang terjadinya peristiwa yang menggemparkan warga tersebut. (Rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA