Bupati Merangin Diduga Blokir Wartawan, KIP Ingatkan Hak Publik atas Informasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:07:57 WIB - Dibaca: 37 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Dugaan pemblokiran nomor telepon wartawan oleh Bupati Merangin Muhammad Syukur menuai sorotan. Tindakan tersebut diduga terjadi setelah media Jambiprima.com menerbitkan sejumlah pemberitaan terkait polemik pelantikan kepala sekolah (Kepsek) yang dilakukan di rumah dinas bupati pada 6 Juni 2026, serta pemberitaan mengenai anggaran swakelola sebesar Rp50 juta untuk pembangunan di wilayah Tabir.

Sebelumnya, Jambiprima.com memberitakan dugaan adanya setoran yang melibatkan sejumlah oknum berinisial S, I, dan E dari Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan sejumlah guru dalam pertemuan bersama pimpinan DPRD Merangin di ruang Wakil Ketua I DPRD.

Selain itu, Jambiprima.com juga menurunkan laporan mengenai anggaran swakelola senilai Rp50 juta yang bersumber dari alokasi pembangunan wilayah Tabir sebesar Rp10 miliar. Informasi tersebut diperoleh melalui hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga, Arya.

Sejak pemberitaan tersebut terbit, wartawan Jambiprima.com mengaku tidak lagi dapat menghubungi Bupati Merangin karena nomor teleponnya diduga telah diblokir. Kondisi itu dinilai menghambat proses konfirmasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang mengedepankan prinsip keberimbangan informasi.
Persoalan tersebut pun menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan sikap kepala daerah terhadap media, sementara Komisi II DPRD Merangin juga didorong untuk mengawal kepastian hukum terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, masyarakat Kecamatan Tabir, khususnya wilayah Rantau Panjang, turut mempertanyakan besaran anggaran pembangunan yang diterima daerah mereka. Warga berharap adanya penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah terkait alokasi anggaran tersebut.

Menanggapi dugaan pemblokiran terhadap wartawan, Ketua Komisi Informasi (KIP) Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, menegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepada setiap warga negara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Selain itu, badan publik juga harus membangun sistem informasi publik yang baik agar masyarakat mudah memperoleh informasi," ujar Ahmad Taufik Helmi saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, badan publik tidak boleh menolak permintaan informasi selama informasi tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
"Selama informasi yang diminta merupakan informasi yang dikuasai badan publik dan bukan informasi yang dikecualikan, seperti rahasia negara, rahasia dagang, atau data pribadi, maka informasi tersebut tidak boleh ditolak," tegasnya.

Kasus dugaan pemblokiran wartawan ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi dan hubungan yang profesional antara pemerintah daerah dengan media massa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. (lil)





BERITA BERIKUTNYA