Usai Demo Zona Merah, DPRD dan Pemkot Jambi Kompak Surati Presiden

Rabu, 03 Juni 2026 - 13:40:43 WIB - Dibaca: 1269 kali

Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly (KFA) beserta jajaran temui pengunjuk rasa soal zona merah, Selasa (2/6/2026).
Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly (KFA) beserta jajaran temui pengunjuk rasa soal zona merah, Selasa (2/6/2026). (David)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Aksi unjuk rasa ratusan warga yang terdampak persoalan Zona Merah di Kota Jambi akhirnya menghasilkan langkah konkret. Setelah menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026), perwakilan masyarakat bersama DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi sepakat memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut hingga ke tingkat pusat melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan yang digelar di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi. Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan warga terdampak dengan Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi beserta jajaran anggota dewan, unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh harapan. Warga yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian status tanah menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka alami akibat pemblokiran ribuan bidang tanah yang masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, memimpin pembacaan surat permohonan yang akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam surat tersebut dijelaskan kondisi yang dialami masyarakat akibat tumpang tindih klaim lahan antara warga dan Pertamina yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Menurut isi surat tersebut, sedikitnya terdapat 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak pemblokiran. Ribuan bidang tanah tersebut tersebar di tujuh wilayah, yakni Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya dengan total luasan mencapai sekitar 300 hektare.

Status lahan yang diklaim sebagai BMN mengakibatkan masyarakat tidak dapat melakukan berbagai proses administrasi pertanahan. Warga tidak bisa melakukan balik nama, pemecahan sertifikat, pengajuan agunan ke perbankan, maupun berbagai bentuk pengurusan legalitas lainnya yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga yang mengaku mengalami kerugian baik secara ekonomi maupun sosial karena tanah yang mereka miliki dan telah bersertifikat tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal akibat status blokir yang masih melekat.

Dalam surat tersebut, DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi meminta perhatian langsung Presiden Republik Indonesia agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini dapat segera memperoleh solusi yang berkeadilan. Mereka berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan tumpang tindih aset yang selama ini menjadi polemik.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak penting. Selain Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, tanda tangan juga dibubuhkan oleh Wali Kota Jambi dr. Maulana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali.

Langkah bersama tersebut menunjukkan adanya komitmen kuat antara legislatif, eksekutif, dan instansi pertanahan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak. Dukungan lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat posisi warga dalam memperoleh perhatian dan penyelesaian dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat Zona Merah akan terus dilakukan. DPRD akan mengawal setiap proses yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menyatakan bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar yang harus segera diwujudkan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial tanpa dibayangi ketidakpastian.

Kesepakatan untuk mengirimkan surat kepada Presiden RI pun disambut positif oleh warga yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka berharap langkah ini menjadi awal yang baik untuk membuka jalan penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini membelenggu ribuan pemilik tanah di kawasan Zona Merah Kota Jambi.

Dengan dukungan DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan BPN, masyarakat kini menaruh harapan besar agar pemerintah pusat segera turun tangan dan mengambil keputusan yang mampu memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik pemblokiran ribuan bidang tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. (DVD) 





BERITA BERIKUTNYA