JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan madrasah. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Jambi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2543 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jambi, Dedi Irama Silalahi mengatakan, pembatasan penggunaan handphone tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi juga kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
“Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan handphone, kecuali perangkat tersebut digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran,” ujar Dedi.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
“Kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga fokus belajar dan menciptakan suasana akademis yang kondusif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dalam meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memperkuat disiplin, serta meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan pendidikan.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, tertib, dan produktif, sekaligus memperkuat peran madrasah dalam membentuk karakter peserta didik,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Kanwil Kemenag Jambi juga mengamanatkan sembilan poin penting yang wajib diterapkan oleh seluruh madrasah di Provinsi Jambi, yakni:
Melalui kebijakan ini, Kanwil Kemenag Jambi berharap seluruh madrasah dapat menciptakan budaya belajar yang lebih disiplin, fokus, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi. (Rhm)
Pasar Murah di Buluran Kenali: Menjaga Akses Pangan di Tengah Agrowisata Kampung Pangan
ASN Usia 25-40 Tahun Disiapkan Bantu Padamkan Karhutla di Jambi
Fraksi PKS Soroti Bantuan Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi: Jangan Sekadar Terserap
11 Remaja Diamankan Saat Balap Liar di Jalan Bandara Lama Jambi, 7 Motor Disita
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Bangun Kampus Unggul dan Berdaya Saing, Universitas Islam Tebo Gelar Capacity Building