JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait pembatasan penggunaan telepon selular (handphone) di lingkungan madrasah. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta di seluruh Provinsi Jambi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2543 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jambi, Dedi Irama Silalahi mengatakan, pembatasan penggunaan handphone tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi juga kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
“Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan handphone, kecuali perangkat tersebut digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran,” ujar Dedi.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
“Kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan madrasah yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan menjaga fokus belajar dan menciptakan suasana akademis yang kondusif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dalam meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memperkuat disiplin, serta meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan pendidikan.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, tertib, dan produktif, sekaligus memperkuat peran madrasah dalam membentuk karakter peserta didik,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Kanwil Kemenag Jambi juga mengamanatkan sembilan poin penting yang wajib diterapkan oleh seluruh madrasah di Provinsi Jambi, yakni:
Melalui kebijakan ini, Kanwil Kemenag Jambi berharap seluruh madrasah dapat menciptakan budaya belajar yang lebih disiplin, fokus, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi. (Rhm)
HIPSI Dukung Usulan Golkar: Dana BLUD RSUD Tebo Dinilai Lebih Strategis di Bank Jambi
PENGUNDURAN DIRI JAMPIDSUS: KETELADANAN ETIK DALAM NEGARA HUKUM
Pemprov Jambi Siapkan Nobar Akbar Semifinal dan Final Piala Dunia, 106 UMKM Ambil Bagian
Ricuh di PN Bangko, Pengacara Korban Desak Bupati Merangin Turun Tangan Cegah Konflik Meluas
Aklamasi! Syamsir Firdaus Resmi Pimpin PP Tengah Ilir Periode 2026-2030
Bangun Kampus Unggul dan Berdaya Saing, Universitas Islam Tebo Gelar Capacity Building