JAMBIPRIMA.COM,. Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) melalui konsultasi dan pendalaman materi bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Abunjani bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi di Jambi memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan di lapangan.
Dalam pertemuan itu, Kementerian Kehutanan memaparkan berbagai aspek penting pengelolaan Tahura, mulai dari penataan blok kawasan, kemitraan konservasi, rehabilitasi hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, perdagangan karbon hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga.
Direktorat Jenderal KSDAE bahkan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang menyusun regulasi khusus terkait pengelolaan Tahura. Sebab, hingga saat ini masih sedikit daerah yang memiliki perhatian serius untuk menghadirkan payung hukum khusus bagi pengelolaan kawasan konservasi.
Bapemperda menegaskan, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi, meningkatkan peran masyarakat sekitar hutan, sekaligus membuka peluang ekonomi berbasis kelestarian lingkungan. (DVD)
Jalan TMMD Tebo Belum Jadi Aset Daerah, Pengajuan PT Montd'Or Oil Mandek
BPK Soroti Genset Rp548 Juta di Setda Tebo, Inspektorat Beri Penjelasan
Rektor UIN STS Jambi Jadi Penguji Eksternal Sidang Doktor di Unja
Korps Raport TMT 1 Juli 2026, Puluhan Personel Polres Muaro Jambi Naik Pangkat
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Perkuat Komitmen Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat
Capaian IKD Tebo Baru 9,46 Persen, Dukcapil Akui Target 30 Persen Masih Berat
RDP DPRD Merangin Disorot, KIP Jambi: Jangan Sampai Rugikan Publik