JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar DPRD Merangin bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sorotan publik. Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin tersebut menuai perhatian setelah muncul informasi bahwa sejumlah wartawan diminta keluar dari ruang rapat saat pembahasan berlangsung.
Akibatnya, awak media mengalami kesulitan memperoleh informasi secara utuh terkait materi yang dibahas dalam rapat tersebut. Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena persoalan yang dibahas dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.
RDP tersebut diketahui menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Inspektorat, BKPSDMD, Bagian Hukum Setda Merangin, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap badan publik wajib menjalankan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Helmi, hal yang perlu dijelaskan kepada publik adalah status rapat tersebut, apakah memang bersifat terbuka atau tertutup. Jika rapat dinyatakan tertutup, maka penyelenggara harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan penutupan tersebut.
"Pertanyaannya, apakah RDP tersebut terbuka atau tertutup. Jika ada pembahasan yang menyangkut persoalan pribadi atau rahasia jabatan, tentu harus dijelaskan kepada rekan-rekan media bahwa forum tersebut bersifat tertutup dan apa alasannya," ujar Ahmad Taufik Helmi.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara maupun pemerintah daerah. Karena itu, setiap keputusan untuk menutup akses informasi kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, apabila status rapat tidak dijelaskan secara terbuka, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
"Jika tidak disampaikan kepada publik, tentu akan menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan. Setidaknya hasil atau kesimpulan dari pertemuan tersebut harus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," katanya.
Lebih lanjut Helmi mengatakan, apabila dalam waktu tertentu tidak ada informasi yang disampaikan kepada masyarakat terkait hasil RDP tersebut, publik memiliki hak untuk mengajukan laporan atau sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Ia menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi kepada badan publik terkait keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat.
"Kami dapat memanggil lembaga atau pimpinan terkait untuk memberikan klarifikasi. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya unsur pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku, Komisi Informasi dapat merekomendasikan tindak lanjut kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Merangin, Azil Aima, membantah adanya tindakan pengusiran terhadap wartawan saat rapat berlangsung. Menurutnya, istilah pengusiran tidak tepat digunakan dalam konteks tersebut.
"Kalau disebut mengusir, bahasanya terlalu kasar. Kami hanya meminta rekan-rekan wartawan untuk keluar dan itu sudah mengikuti prosedur serta kesepakatan yang berlaku di lembaga," ujar Azil saat dikonfirmasi.
Azil juga meminta awak media untuk memahami regulasi yang mengatur pelaksanaan rapat DPRD, khususnya terkait ketentuan rapat yang dapat dilaksanakan secara tertutup.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, khususnya Pasal 251 ayat (2), yang menurutnya mengatur mengenai kategori rapat yang dapat dinyatakan tertutup.
"Baca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 251 ayat 2 agar lebih jelas. Rapat tertutup kriterianya bukan hanya karena membahas rahasia negara," katanya.
Polemik terkait pelaksanaan RDP tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak. Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi mengenai substansi pembahasan rapat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, terutama ketika membahas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (DVD)
Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Tolak Hasil Penetapan Pemenang
RDP DPRD Merangin Disorot, KIP Jambi: Jangan Sampai Rugikan Publik
SPMB Dibuka 22 Juni, SMPN 7 Kota Jambi Siapkan 352 Kuota Siswa Baru
Kebakaran Heboh di Telanaipura, Gudang Penyimpanan Rokok Ikut Hangus
5,38 Juta Wisatawan Serbu Jambi, Kerinci, Candi Muaro Jambi dan Geopark Merangin Jadi Magnet Utama
Kloter Pertama Haji Jambi Pulang Lengkap, Perjalanan Spiritual 445 Jemaah Berakhir dengan Syukur
Wabup Nazar Efendi Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lingkungan Pemkab Tebo