Mantapkan Sinergi, KPU Sarolangun Sambangi Kejari Bahas Rencana Perjanjian Kerja Sama

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:13:07 WIB - Dibaca: 167 kali

Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun berfoto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Taufik, S.H., M.H., usai pertemuan koordinasi membahas rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (18/6/2026).
Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun berfoto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Taufik, S.H., M.H., usai pertemuan koordinasi membahas rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (18/6/2026). (Rahim)

SAROLANGUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun terus memperkuat sinergi antarlembaga di tingkat daerah. Langkah ini dibuktikan dengan kunjungan koordinasi jajaran KPU Sarolangun ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sarolangun, Ahmad Mujaddid, dengan didampingi oleh para anggota komisioner, yakni Edi Zamra, Riyandi Kurniawan, dan Ari Wibowo. Turut hadir Sekretaris KPU Aswal beserta staf jajaran sekretariat.

Kedatangan rombongan KPU Sarolangun tersebut disambut hangat dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Taufik, S.H., M.H.

Ketua KPU Kabupaten Sarolangun, Ahmad Mujaddid, menyampaikan bahwa koordinasi ini dilakukan dalam rangka membahas rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sarolangun dan Kejari Sarolangun.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi KPU Republik Indonesia melalui surat nomor 885/HK.05.1-SD/01/2026 perihal Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kegiatan ini adalah bentuk keseriusan KPU Kabupaten Sarolangun dalam menjalin kerja sama antar lembaga, baik instansi vertikal maupun instansi lainnya di tingkat Wilayah Kabupaten Sarolangun," ujar Ahmad Mujaddid.

Melalui pertemuan dan rencana PKS ini, diharapkan tercipta tata kelola pemilu yang semakin kuat, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sarolangun dengan dukungan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA