JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN – Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, tim opsional bentukan Polsek Sarolangun tersebut berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRN beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BH 6717 SC.
Kapolres Sarolangun melalui Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, S.Pd., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang merasa kehilangan aset kendaraan operasionalnya.
"Kasus ini diduga melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan," ujar Iptu Rozalia.
Aksi nekat IRN ini sejatinya sudah terendus sejak awal awal tahun. Peristiwa penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 silam, sekitar pukul 07.53 WIB.
Pihak manajemen perusahaan yang curiga kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di area kantor. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat jelas kendaraan yang sebelumnya terparkir di depan kantor dibawa kabur oleh pelaku IRN.
Menindaklanjuti laporan resmi dari pihak perusahaan, Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku.
Pelarian IRN akhirnya kandas. Pada Selasa, 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Heri Liswanto, S.H., bergerak menuju titik persembunyian pelaku.
Tanpa perlawanan berarti, IRN berhasil diringkus di kawasan Pasar Bawah, Kecamatan Sarolangun. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy hitam yang digelapkan pelaku.
“Berkat sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan, terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Bawah Kecamatan Sarolangun,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian materil senilai satu unit sepeda motor. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini IRN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Polsek Sarolangun berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," pungkas Iptu Rozalia. (Rhm)
Komisi III DPRD Tebo Jemput Bola ke Kementerian PU, Perjuangkan Perbaikan 513 Km Jalan Rusak
Wabup Gerry Trisatwika Dukung Gerakan Jambi Bersholawat, Siap Perkuat Nilai Keagamaan di Sarolangun
Resmi Terima SK dari Ivan Wirata, Khalis Mustiko Kembali Pimpin Golkar Tebo, Liga Marisa Sekretaris
Patroli Blue Light On Polres Sarolangun, Cegah Balap Liar dan Premanisme di Titik Rawan
Kunjungan Pengawasan ke Field Pertamina Jambi, Cek Endra Minta BBM Subsidi Tepat Sasaran
Bikin Haru! Cek Endra Hadiahi Karyawan Berprestasi Umrah ke Tanah Suci
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, Sita Barang Bukti 5,22 Gram