Hak Publik Mengingat, Bukan Menghukum Tanpa Akhir

Senin, 29 Juni 2026 - 10:16:57 WIB - Dibaca: 73 kali

Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP Akademisi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP Akademisi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (Rahim)

Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP
Akademisi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Demokrasi membutuhkan ingatan. Masyarakat berhak mengetahui rekam jejak para pejabat publik, tokoh masyarakat, maupun individu yang pernah terlibat dalam persoalan hukum. Ingatan publik merupakan instrumen penting untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan serta menjadikan pengalaman masa lalu sebagai bahan pembelajaran dalam kehidupan bersama.

Namun, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara serius: sampai di mana hak publik untuk mengingat, dan pada titik mana ingatan itu berubah menjadi penghukuman tanpa akhir?

Pertanyaan tersebut penting karena dalam praktiknya ruang publik sering terjebak pada dua kecenderungan yang berbeda. Di satu sisi, ada upaya yang sah untuk mengingat rekam jejak seseorang sebagai bagian dari kontrol sosial. Di sisi lain, terdapat kecenderungan untuk terus-menerus mengidentikkan seseorang dengan kesalahan masa lalunya, bahkan ketika proses hukum telah selesai dijalani sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan antara keduanya memang tidak selalu mudah dikenali. Namun, dalam negara hukum, batas tersebut sangat menentukan kualitas demokrasi dan peradaban publik. Prinsip dasar negara hukum adalah bahwa seseorang dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang sah. Ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan dan hukuman telah dijalani, negara telah melaksanakan fungsi penghukumannya. Rekam jejak itu tetap menjadi bagian dari sejarah yang tidak dapat dihapus, tetapi status hukum seseorang tidak dapat terus-menerus diperlakukan seolah ia masih berada dalam proses penghukuman.

Dalam negara hukum, seseorang dihukum karena perbuatannya, bukan karena identitasnya untuk selamanya. Setelah hukuman selesai dijalani, perhatian publik semestinya tidak lagi semata-mata tertuju pada masa lalunya, melainkan pada apakah terdapat tindakan baru yang merugikan kepentingan umum. Termasuk apabila muncul dugaan penyalahgunaan pengaruh, konflik kepentingan, akses istimewa terhadap proses pengambilan kebijakan, atau kedekatan dengan pejabat publik yang berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan.

Bahkan, kedekatan seseorang dengan pejabat publik dalam berbagai kegiatan sosial, organisasi, keagamaan, maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya tetap dapat menjadi objek perhatian sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik yang perlu diawasi.

Namun demikian, kehadiran seseorang dalam satu forum bersama pejabat publik tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan politik, pengaruh terhadap kebijakan, ataupun keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan. Setiap dugaan mengenai kedekatan dengan kekuasaan harus diuji berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar persepsi, asumsi, atau konstruksi opini. Demokrasi memang membutuhkan kontrol terhadap kekuasaan, tetapi kontrol yang sehat harus bertumpu pada fakta, bukti, dan relevansi terhadap kepentingan publik, bukan pada stigma.

Jika setiap mantan narapidana terus-menerus diposisikan sebagai terdakwa di ruang publik, maka hukum kehilangan salah satu tujuan utamanya, yaitu memberikan kesempatan bagi seseorang untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Persoalan inilah yang kerap muncul. Tidak sedikit diskusi publik yang lebih berfokus pada identitas masa lalu seseorang dibandingkan tindakan yang sedang dilakukannya saat ini. Perhatian masyarakat diarahkan pada siapa ia dahulu, bukan pada apa yang sedang dikerjakannya sekarang. Akibatnya, ruang publik perlahan berubah dari arena pengawasan menjadi arena pelabelan. Padahal demokrasi yang sehat dibangun di atas fakta, bukan stigma.

Fenomena tersebut sering kali diperkuat oleh cara suatu isu dikonstruksi dan disajikan kepada publik. Dalam praktik jurnalistik, penggunaan istilah atau frasa tertentu mampu membentuk persepsi pembaca bahkan sebelum mereka menilai substansi persoalan secara objektif. Salah satu contohnya ialah penggunaan frasa seperti "tampil agamis" ketika membahas seseorang yang pernah memiliki persoalan hukum di masa lalu.

Pertanyaan yang patut diajukan ialah: apakah menjadi lebih religius atau tampil lebih agamis setelah menjalani hukuman merupakan sesuatu yang salah?

Apabila seseorang mengalami perubahan cara pandang hidup, menjadi lebih dekat dengan nilai-nilai agama, atau berusaha memperbaiki dirinya, hal tersebut pada dasarnya merupakan wilayah pribadi yang tidak otomatis berkaitan dengan kepentingan publik. Yang semestinya menjadi perhatian masyarakat bukanlah simbol-simbol personal yang ditampilkan seseorang, melainkan tindakan, kebijakan, dan dampak yang ditimbulkannya bagi masyarakat.

Karena itu, yang perlu diwaspadai adalah ketika kritik bergeser menjadi pembunuhan karakter (character assassination). Serangan terhadap identitas pribadi sering muncul ketika argumen substantif mulai melemah. Fokus pembahasan tidak lagi diarahkan pada fakta, kebijakan, atau tindakan yang dapat diuji secara objektif, melainkan pada upaya membangun sentimen emosional terhadap individu tertentu.

Publik tentu berhak mengetahui fakta. Namun, publik juga berhak memperoleh informasi yang proporsional, berimbang, dan tidak manipulatif. Kritik yang sehat seharusnya membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih jernih, bukan mendorong lahirnya prasangka yang berkepanjangan.

Apabila yang terus dihadirkan kepada publik hanyalah pengulangan kesalahan masa lalu tanpa adanya fakta baru yang relevan dengan kepentingan publik saat ini, maka yang sedang berlangsung bukan lagi proses pengawasan, melainkan reproduksi stigma.

Stigma memiliki sifat yang berbeda dengan kritik. Kritik menguji tindakan dan kebijakan, sedangkan stigma mengunci seseorang pada identitas tertentu. Kritik membuka ruang perbaikan, sementara stigma justru menutup kemungkinan perubahan. Dalam konteks inilah masyarakat perlu membedakan antara hak untuk mengingat dan dorongan untuk menghukum tanpa batas waktu.

Hak untuk mengingat merupakan bagian dari kebebasan warga negara. Tidak ada yang dapat melarang masyarakat mengetahui dan menilai rekam jejak seseorang. Akan tetapi, hak tersebut tidak serta-merta memberikan legitimasi untuk meniadakan seluruh kemungkinan seseorang berpartisipasi kembali dalam kehidupan sosial, organisasi, maupun kemasyarakatan setelah menjalani konsekuensi hukumnya.

Apabila setiap kesalahan masa lalu dijadikan alasan untuk menolak kehadiran seseorang secara permanen di ruang publik, sesungguhnya kita sedang menciptakan bentuk penghukuman baru yang tidak pernah diputuskan oleh pengadilan mana pun.

Lebih jauh lagi, logika semacam itu menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai tujuan sistem pemasyarakatan. Jika seseorang yang telah menjalani hukuman tetap dianggap bersalah untuk selamanya dalam kehidupan sosial, lalu untuk apa negara menyediakan mekanisme pembinaan dan reintegrasi? Jika tidak ada peluang untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat, maka hukuman tidak lagi berfungsi sebagai sarana koreksi, melainkan sekadar alat pengasingan yang berlangsung tanpa akhir.

Masyarakat tentu berhak mengingat masa lalu. Namun yang jauh lebih penting adalah kemampuan untuk menilai seseorang berdasarkan fakta yang terjadi hari ini. Sebab ukuran utama kehidupan demokratis bukanlah seberapa lama kita menjadikan masa lalu sebagai dasar penilaian, melainkan seberapa objektif kita menilai realitas yang sedang berlangsung.

Pada akhirnya, kualitas ruang publik tidak ditentukan oleh kerasnya penghukuman sosial yang diberikan kepada seseorang. Kualitas ruang publik justru ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan keadilan, antara ingatan dan kebijaksanaan, serta antara kritik dan stigma.

Negara hukum mengajarkan bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Namun, negara hukum juga mengajarkan bahwa penghukuman memiliki batas. Martabat manusia tidak boleh kehilangan tempatnya di ruang publik hanya karena masa lalu yang tidak pernah diberi kesempatan untuk benar-benar selesai.



Tags:


BERITA BERIKUTNYA