JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (29/6/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Kedatangan massa bertujuan untuk mendengar secara langsung sikap DPRD Kota Jambi terhadap berbagai tuntutan yang sebelumnya telah mereka sampaikan.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Kota Jambi menggunakan hak angket serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dan mengevaluasi sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi. Sorotan utama diarahkan pada tata kelola persampahan yang dinilai memunculkan berbagai persoalan di tengah masyarakat, mulai dari sistem pengangkutan, pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), hingga kebijakan retribusi sampah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa DPRD belum dapat memenuhi permintaan pembentukan hak angket. Menurutnya, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang tidak dapat digunakan secara serta-merta, melainkan harus memenuhi mekanisme, syarat administratif, serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Seluruh aspirasi masyarakat sudah kami terima dan kami bahas bersama unsur pimpinan serta alat kelengkapan dewan. Namun berdasarkan hasil pembahasan, usulan hak angket belum dapat ditindaklanjuti karena harus memenuhi persyaratan administratif dan prosedural," ujar Kemas kepada massa aksi.
Ia menjelaskan, sebagian persoalan yang dipersoalkan massa merupakan kewenangan Pemerintah Kota Jambi sebagai pihak eksekutif. Salah satunya terkait penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pengelolaan sampah yang telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi sebelum diberlakukan.
Selain isu persampahan, massa juga mempertanyakan kerja sama antara BUMD Siginjai Sakti dengan PT Anugerah Yumna Jaya dalam proyek pembangunan perumahan. Menanggapi hal tersebut, Kemas menyebut kerja sama pemasaran telah resmi diputus sejak 15 Juni 2026 karena kondisi lahan dan infrastruktur dinilai belum siap untuk dipasarkan. Ia memastikan hingga kontrak dihentikan belum ada masyarakat yang melakukan pembelian rumah.
Terkait pembangunan Sekolah Rakyat, Kemas menegaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Lokasi pembangunan menggunakan aset milik Pemerintah Kota Jambi yang selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendukung pelaksanaan program nasional tersebut.
Sementara itu, mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar, DPRD telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan dasar hukumnya. Hasil koordinasi menunjukkan penggunaan anggaran tersebut diperbolehkan karena berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Ternyata diperbolehkan karena menyangkut pelayanan dasar," kata Kemas.
Mengenai retribusi sampah sebesar Rp5.000 yang dipungut melalui tagihan pelanggan Perumdam Tirta Mayang, Kemas menjelaskan bahwa seluruh dana masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum dialokasikan kembali melalui APBD.
Ia mengungkapkan, realisasi pendapatan dari retribusi sampah sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp11,48 miliar. Sementara itu, anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi pada APBD Tahun 2026 mencapai sekitar Rp33,4 miliar yang digunakan untuk mendukung operasional pengelolaan sampah dan kebersihan kota.
"Artinya, biaya penanganan persampahan masih jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari retribusi sampah," jelasnya.
Menjawab polemik terkait pembongkaran sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan pembangunan depo sampah, Kemas menegaskan tidak ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, TPS yang dibongkar merupakan aset lama yang dibangun sejak tahun 2006 dan sebagian besar telah mengalami kerusakan berat. Nilai aset yang dibongkar diperkirakan berkisar antara Rp60 juta hingga Rp70 juta.
Meski belum mengabulkan tuntutan penggunaan hak angket, DPRD Kota Jambi tetap memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi. Salah satu rekomendasi utama ialah memperbaiki tata kelola persampahan melalui peningkatan pengawasan bersama agar berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera diatasi secara maksimal.
Selain itu, DPRD juga meminta agar Program Kampung Bahagia dievaluasi pada tahun 2027. Menurut Kemas, pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya perbaikan jalan lingkungan yang hingga kini masih menjadi keluhan utama masyarakat di berbagai wilayah Kota Jambi.
"Untuk tahun 2027 saya sepakat Program Kampung Bahagia dievaluasi. Lebih baik anggarannya difokuskan pada perbaikan jalan, terutama jalan lingkungan, karena masih banyak ruas jalan yang rusak dan berlubang serta dikeluhkan masyarakat," pungkasnya. (DVD)
Capaian IKD Tebo Baru 9,46 Persen, Dukcapil Akui Target 30 Persen Masih Berat
MENJAGA KONSTITUSI DARI GODAAN PRAGMATISME POLITIK (Makna Putusan MK tentang Pilkada Langsung))
Rektor UIN STS Jambi Resmi Buka Temu Ilmiah Regional Sumbagteng XX dan Seminar Nasional
848 Kursi SMP Negeri Kota Jambi Masih Kosong, Disdik Persilakan Daftar Langsung
DPRD Jambi Tolak Hak Angket, Desak Pemkot Benahi Tata Kelola Sampah
PMI Kota Jambi Krisis Stok Darah, Kebutuhan Tembus 4.000 Kantong per Bulan
Silaturahmi Ariansyah dengan Pimpinan Pariaman Perkuat Komunikasi Politik Antar Daerah