JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong percepatan penyelesaian konflik kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang telah berlangsung hampir 18 tahun. Langkah itu dilakukan dengan mempertemukan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, dan pihak perusahaan untuk mencari solusi atas tuntutan masyarakat.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan kunjungan kerja spesifik yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada BAM DPR RI.
"Kunjungan BAM bukan menyerap aspirasi, tetapi menyelesaikan aspirasi yang sudah datang kepada BAM. Sekelompok masyarakat yang mewakili koperasi meminta agar hak plasma 20 persen dari HGU PT Rendi segera diberikan," ujar Ahmad Heryawan usai memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat tersebut hadir Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Mandailing Natal, BPN Provinsi Sumatera Utara, BPN Kabupaten Mandailing Natal, serta perwakilan PT Rendi.
Dari hasil pertemuan, PT Rendi menyatakan kesiapannya mendistribusikan sisa kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat yang berhak di Desa Singkuang I.
"PT Rendi siap segera mendistribusikan sisa 20 persen plasma kepada masyarakat yang berhak di Desa Singkuang I. Kami juga meminta pemerintah daerah dan DPRD menjadi mediator agar proses distribusi dapat segera diselesaikan," katanya.
Ahmad Heryawan menegaskan penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi menjadi langkah utama yang diutamakan agar hak masyarakat dapat dipenuhi tanpa harus menempuh jalur litigasi.
Meski demikian, BAM DPR RI tidak menutup kemungkinan memberikan rekomendasi kepada instansi berwenang apabila proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian.
"Kita mengedepankan penyelesaian nonlitigasi terlebih dahulu. Tetapi apabila ke depan belum juga ada penyelesaian, BAM DPR RI dapat memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas HGU paling lambat tiga tahun setelah hak tersebut diterbitkan. Namun, kewajiban tersebut di Mandailing Natal hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi meski telah berjalan hampir dua dekade.
Menurutnya, kesepakatan awal yang tercapai dalam pertemuan itu diharapkan menjadi titik terang penyelesaian sengketa yang selama ini dinantikan masyarakat.
"Harapannya segera selesai. Perjuangannya hanya satu, yaitu masyarakat yang berhak segera menerima 20 persen lahan plasma dari HGU tersebut," pungkasnya. (San)
MENJAGA KONSTITUSI DARI GODAAN PRAGMATISME POLITIK (Makna Putusan MK tentang Pilkada Langsung))
Advokasi Pemprov Jambi Soroti Sikap Iskandar yang Dinilai Playing Victim
Wabup Tebo Ikuti Rakor Program Strategis Nasional Bersama Mendagri Secara Virtual
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
STRATEGI PEMERINTAH DAERAH MENGHADAPI EFISIENSI ANGGARAN PUSAT
Kunjungan Pengawasan ke Field Pertamina Jambi, Cek Endra Minta BBM Subsidi Tepat Sasaran
Harga BBM Naik, APBN di Persimpangan: Mampukah Subsidi Listrik dan LPG Bertahan?