Paripurna DPRD Kota Jambi Ricuh! Hujan Interupsi Warnai Bahasan Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 15:03:24 WIB - Dibaca: 246 kali

Suasana Paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (13/7/2026).
Suasana Paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (13/7/2026). (David)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Suasana Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Senin (13/7/2026), berlangsung panas dan diwarnai hujan interupsi. Perdebatan antaranggota dewan mencuat saat agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Laporan Rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Jambi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Turut hadir Wali Kota Jambi dr. Maulana, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta sejumlah tamu undangan.

Perdebatan bermula ketika Juru Bicara Fraksi NasDem, Mukhlis A. Muis, menyinggung mekanisme penyampaian pandangan umum fraksi. Ia mempertanyakan keputusan sejumlah fraksi yang memilih menyerahkan naskah pandangan umum kepada pimpinan sidang tanpa membacakannya secara langsung di hadapan peserta rapat.

Menurut Mukhlis, pandangan umum fraksi sebaiknya disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sikap politik masing-masing fraksi terhadap pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025.

«"Kalau tidak dibaca tentunya kurang pas, supaya masyarakat bisa mendengar langsung. Tidak boleh menyimpang dari tata tertib yang sudah dibuat," ujar Mukhlis dalam forum paripurna.»

Pernyataan tersebut sontak memicu respons dari sejumlah anggota dewan. Suasana rapat pun sempat memanas karena beberapa anggota meminta agar setiap fraksi menghormati mekanisme yang telah dipilih masing-masing.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Muhili Amin, menegaskan bahwa tata tertib DPRD tidak mengharuskan seluruh pandangan umum fraksi dibacakan di ruang sidang. Menurutnya, setiap fraksi memiliki hak yang sama untuk menentukan apakah pandangan umum akan dibacakan atau cukup diserahkan kepada pimpinan sidang.

«"Itu tidak menyalahi aturan. Yang mau dibacakan silakan, yang mau diserahkan juga dipersilakan. Artinya itu pilihan masing-masing fraksi, jangan sampai ada yang merasa tersinggung," tegas Muhili.»

Pandangan serupa disampaikan Anggota Fraksi PAN, Rio Ramadhan. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan internal masing-masing fraksi sehingga perlu dihormati oleh seluruh anggota DPRD.

«"Artinya sudah dirembukkan, apakah diserahkan atau dibacakan," ujarnya.»

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Umar Faruk, menilai kedua mekanisme tersebut sama-sama tidak bertentangan dengan tata tertib DPRD. Meski demikian, Fraksi Gerindra memilih membacakan pandangan umum secara langsung sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

«"Ini tanggung jawab moral kami. Setiap paripurna anggota kami hadir penuh, tidak pernah absen. Ini bentuk apresiasi dan tanggung jawab moral kami sebagai perwakilan rakyat," kata Umar Faruk.»

Melihat suasana rapat yang mulai memanas akibat saling interupsi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, akhirnya mengambil alih jalannya persidangan. Ia meminta seluruh anggota dewan tetap menjaga ketertiban dan menghormati hak setiap fraksi.

Kemas Faried menegaskan bahwa mekanisme penyampaian pandangan umum, baik dibacakan secara langsung maupun diserahkan kepada pimpinan sidang, sama-sama diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta polemik tersebut tidak lagi diperpanjang agar rapat dapat dilanjutkan sesuai agenda.

Selain diwarnai perdebatan, rapat paripurna juga menyoroti tingkat kehadiran anggota DPRD Kota Jambi. Dari total 44 anggota dewan, sebanyak 30 orang tercatat hadir, dua orang izin, sedangkan 12 anggota lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Meski jumlah anggota yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat tetap dapat dilaksanakan, tingginya angka ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, agenda paripurna kali ini membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK, yang merupakan salah satu agenda penting dalam fungsi pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA