Polsek Tebo Ilir Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Warga Diingatkan Ancaman Pidana

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:04:19 WIB - Dibaca: 106 kali

Personel Polsek Tebo Ilir bersama Kanit Binmas Yani dan Bhabinkamtibmas Bripka Yudha Arianto membentangkan spanduk berisi imbauan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kamis (16/7/2026).
Personel Polsek Tebo Ilir bersama Kanit Binmas Yani dan Bhabinkamtibmas Bripka Yudha Arianto membentangkan spanduk berisi imbauan larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tebo Ilir, Kamis (16/7/2026). (Subahan)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Personel piket Polsek Tebo Ilir terus mengintensifkan upaya pencegahan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan membentangkan spanduk berisi imbauan larangan melakukan aktivitas dompeng atau PETI kepada masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 tersebut bertujuan memberikan edukasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun terlibat dalam peredaran hasil tambang ilegal.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kanit Binmas Polsek Tebo Ilir, Yani, bersama Bripka Yudha Arianto, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas sekaligus personel operasional Polsek Tebo Ilir, bersama personel piket lainnya.

Melalui spanduk yang dipasang, masyarakat diingatkan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kanit Binmas Polsek Tebo Ilir, Yani, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun terlibat dalam penjualan atau penampungan hasil tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, perbuatan tersebut juga memiliki ancaman pidana yang tegas," ujarnya.

Sementara itu, Bripka Yudha Arianto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas PETI serta menyampaikan informasi ini kepada keluarga maupun warga lainnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral atau batu bara yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin juga dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polsek Tebo Ilir berharap imbauan tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat luas sehingga semakin banyak warga yang memahami risiko hukum maupun dampak lingkungan dari aktivitas PETI, sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. (San) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA