LAMJ Soroti Pelaksanaan Restorative Justice di Tebo, Banyak Kasus Ringan Belum Libatkan Lembaga Adat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:59:43 WIB - Dibaca: 70 kali

Rapat evaluasi LAMJ Prov Jambi dengan LAMJ Kab Tebo.
Rapat evaluasi LAMJ Prov Jambi dengan LAMJ Kab Tebo. (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO - Di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Provinsi Jambi menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Tebo, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Tebo Hari Sugiarto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo H. Zaharuddin, serta sejumlah pejabat dan pengurus LAM lainnya.

Monitoring ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan kerja sama Restorative Justice yang telah dicanangkan sejak tahun 2023 melalui nota kesepahaman antara Kapolri, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Lembaga Adat Melayu Jambi. Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Mewakili Ketua LAMJ Provinsi Jambi, Hasan Basri Jamid menjelaskan bahwa secara umum pelaksanaan Restorative Justice telah berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, terutama terkait keterlibatan Lembaga Adat dalam proses penyelesaian perkara.

"Masih ada beberapa laporan dari kabupaten di Provinsi Jambi yang menyebutkan bahwa LAM tidak dilibatkan dalam proses Restorative Justice. Hal ini menjadi perhatian kami agar ke depan ada kesamaan persepsi di seluruh daerah," ujar Hasan Basri kepada wartawan usai rapat.

Ia menegaskan bahwa posisi LAMJ dalam pelaksanaan Restorative Justice bukan sebagai pihak yang memutuskan atau menyelesaikan perkara. Lembaga Adat hanya berperan sebagai saksi dan bagian dari proses penyelesaian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

"Perlu dipahami bersama bahwa LAM bukan penyelesai perkara. Kami hanya menyaksikan dan mendukung proses perdamaian yang telah difasilitasi oleh aparat penegak hukum. Hal inilah yang perlu terus disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," jelasnya.

Menurut Hasan Basri, perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut di antaranya tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan nilai kerugian material relatif kecil.

"Kasus-kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan kerugian material sekitar Rp2,5 juta merupakan perkara yang dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui Restorative Justice, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Hasan Basri berharap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah hingga Lembaga Adat Melayu Jambi, dapat semakin aktif membangun koordinasi sehingga penyelesaian perkara ringan di tengah masyarakat dapat dilakukan secara damai, cepat, dan tetap mengedepankan rasa keadilan.

"Kami ingin seluruh pihak bergerak bersama. Masih banyak persoalan di tengah masyarakat yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice tanpa harus berujung ke proses persidangan," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kapolri, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Lembaga Adat Melayu Jambi memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Dalam waktu dekat, seluruh pihak akan melakukan evaluasi menyeluruh sebagai bahan penyusunan pedoman kerja sama berikutnya agar pelaksanaan Restorative Justice semakin efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama ini sebagai dasar penyempurnaan pedoman Restorative Justice ke depan sehingga pelaksanaannya lebih optimal di seluruh wilayah Provinsi Jambi," pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA