JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ir. Ali Wongso Sinaga, mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, Indonesia tidak boleh terus membiarkan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi hilang dan dinikmati para pelaku kejahatan.
Ali Wongso menegaskan, substansi utama yang harus diwujudkan bukan sekadar melahirkan undang-undang baru, melainkan membangun sistem hukum yang mampu mengembalikan seluruh kekayaan negara hasil korupsi agar kembali menjadi hak rakyat.
"Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus mampu mengambil kembali seluruh hasil kejahatannya. Kalau aset hasil korupsi tetap hilang, rakyatlah yang terus dirugikan," tegas Ali Wongso kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Mantan Anggota DPR RI itu menjelaskan, Indonesia selama ini telah memiliki berbagai perangkat hukum dalam memberantas korupsi dan berhasil mengungkap banyak kasus besar. Namun, keberhasilan memenjarakan pelaku belum sepenuhnya diikuti dengan keberhasilan memulihkan kerugian negara.
Dalam banyak perkara, kata dia, aset hasil korupsi lebih dahulu dipindahkan, disamarkan, atau disembunyikan melalui perusahaan cangkang, rekening nominee, transaksi lintas negara hingga praktik pencucian uang. Kondisi tersebut menyebabkan nilai aset yang berhasil dikembalikan kepada negara jauh lebih kecil dibandingkan kerugian yang ditimbulkan.
Ali Wongso mengaitkan persoalan tersebut dengan gagasan Paradoks Indonesia yang selama ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yakni kondisi ketika Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar, namun belum sepenuhnya mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.
Menurutnya, salah satu penyebab utama paradoks tersebut adalah masih besarnya kebocoran kekayaan negara akibat korupsi, manipulasi perdagangan internasional, praktik transfer pricing, under-invoicing, hingga tata kelola sumber daya alam yang belum optimal.
"Sudah saatnya kita mengubah paradigma. Perampasan aset bukan tujuan akhir. Perampasan aset hanyalah instrumen hukum. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan kekayaan bangsa agar kembali menjadi hak rakyat," ujarnya.
Untuk itu, Ali Wongso mengusulkan pembentukan Sistem Nasional Pemulihan Aset Negara, yaitu sistem terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses pengembalian aset hasil korupsi, mulai dari pelacakan, pembekuan, penyitaan atau perampasan, pengelolaan aset, kerja sama internasional hingga pengembalian aset kepada negara secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sistem tersebut harus dibangun di atas delapan fondasi utama.
Fondasi pertama adalah memastikan regulasi hanya difokuskan pada aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk aset yang disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang.
Kedua, menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Recovery (NCB Asset Recovery) secara ketat, yakni pemulihan aset melalui putusan pengadilan meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan karena meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
Ketiga, menerapkan pembuktian terbalik secara terbatas terhadap kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah, disertai program pengungkapan dan pengembalian aset secara sukarela sebagai masa transisi, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum.
Keempat, memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui seleksi yang ketat, sertifikasi integritas, audit kekayaan secara berkala, evaluasi kinerja, serta pengawasan independen.
Kelima, melakukan digitalisasi pelacakan aset melalui integrasi data lintas lembaga secara real time, sekaligus membangun Dashboard Nasional Pemulihan Aset Negara dan Badan Pengelola Aset Negara yang profesional.
Keenam, memperkuat kerja sama internasional dalam pelacakan dan pengembalian aset lintas negara sesuai prinsip United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ketujuh, membentuk kamar atau mekanisme khusus Pemulihan Aset Negara di Mahkamah Agung agar penanganan perkara yang melibatkan aspek pidana, perdata, administrasi negara, dan kerja sama internasional dapat dilakukan secara lebih profesional.
Sementara fondasi kedelapan adalah memberikan perlindungan hukum kepada whistleblower, saksi, ahli, jurnalis investigatif, dan masyarakat yang beritikad baik dalam membantu mengungkap tindak pidana korupsi.
Ali Wongso menegaskan, delapan fondasi tersebut harus menjadi satu kesatuan sistem yang saling terintegrasi sehingga Indonesia memiliki mekanisme pemulihan aset negara yang modern, kredibel, dan efektif.
Ia juga menyoroti bahwa UUD 1945 sebenarnya telah menyediakan mekanisme konstitusional untuk mempercepat lahirnya regulasi apabila pembahasan di DPR mengalami hambatan.
Selain melalui mekanisme legislasi biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945, Presiden juga memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 apabila terdapat kegentingan yang memaksa.
Menurut Ali Wongso, ancaman terus hilangnya aset negara akibat korupsi, meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, serta besarnya kebocoran keuangan negara merupakan persoalan strategis yang layak mendapatkan perhatian serius.
"Setiap hari keterlambatan mengembalikan aset berarti semakin besar peluang aset itu dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan ke luar negeri. Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku korupsi dan jaringannya," tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan memulihkan aset hasil korupsi akan memperkuat ruang fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program prioritas seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, ketahanan pangan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan sosial.
Menurutnya, apabila aset hasil korupsi berhasil dikembalikan dan tata kelola sumber daya alam semakin baik, maka pemerintah akan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan agar semakin adil bagi masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Ali Wongso juga menanggapi munculnya wacana pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi melalui mekanisme pembayaran denda sebagaimana berkembang dalam pembahasan RUU Kejaksaan.
Ia menilai konsep tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
"Wacana tersebut kontradiktif dengan upaya perampasan dan pemulihan aset negara dari korupsi. Korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang tetap menguntungkan pelakunya. Pelaku bukan hanya harus kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh hasil kejahatannya," tegasnya.
Ali Wongso menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap aset hasil korupsi harus dipastikan kembali menjadi milik rakyat.
"Jangan biarkan aset negara terus hilang. Kini saatnya konstitusi bekerja menyelamatkan kekayaan rakyat dari korupsi agar amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud menuju Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan makmur," pungkasnya. (DVD)
Viral Chat WhatsApp, Kapolsek Bangko Bantah Klaim Mad Sholeh
Sport Hall Pemkot Jambi Berpotensi Jadi Food Court, Sewa Rp1,6 Miliar
Viral! Mad Sholeh Sebut Bupati Merangin Akui Ada Temuan Kades Saliman
DPRD Kota Jambi Sidak Aset, Lahan 2,1 Hektare Diduga Bermasalah
Ketum SOKSI Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Jangan Biarkan Uang Rakyat Terus DiKorupsi
Abrasi Batanghari Mengancam, BPBD Tebo Bergerak Selamatkan Jalan, Makam dan Fasilitas Umum
Eks Kades Sungai Pandan Ditahan Kejari Tebo, Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar Terungkap