DPD HIPSI Jambi Desak Pemilik Akun Instagram Buktikan Dugaan Oknum Media Meminta Uang

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:17:01 WIB - Dibaca: 185 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (DPD HIPSI) Provinsi Jambi mendesak pemilik akun Instagram berinisial YE untuk membuktikan pernyataannya terkait dugaan adanya oknum media yang meminta uang serta menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat permintaan klarifikasi resmi bernomor 087/HIPSI-JBI/VII/2026 yang dikirim menyusul unggahan YE di Instagram pada 31 Juli 2026.
Dalam unggahannya, YE menyebut adanya "salah satu media" yang diduga meminta uang dan menggunakan pemberitaan sebagai sarana untuk menekan pihak tertentu. Ia juga menuding terdapat pemberitaan yang berisi fitnah dan hoaks terhadap aktivitas bisnis yang dijalankannya.

Pernyataan itu mendapat perhatian serius dari DPD HIPSI Provinsi Jambi. Organisasi profesi wartawan tersebut menilai tuduhan yang disampaikan secara umum tanpa menyebut identitas media maupun oknum wartawan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan pers dan insan jurnalistik di Provinsi Jambi.

Ketua Umum DPD HIPSI Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafi'i, S.Pd., M.H., mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, tuduhan yang mengarah kepada profesi pers harus disertai bukti yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah maupun stigma terhadap media yang bekerja secara profesional.
"Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Tetapi ketika menyampaikan tuduhan bahwa ada media yang meminta uang, tentu harus dibuktikan. Sebutkan media mana, siapa oknum wartawannya, bagaimana kronologinya, dan apa bukti yang dimiliki. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan secara umum justru merugikan seluruh insan pers," tegas Asari Syafi'i.

Asari menjelaskan, profesi wartawan memiliki mekanisme pengawasan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat oknum wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, masyarakat dipersilakan menempuh mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Ia menegaskan, HIPSI tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum wartawan yang terbukti menyalahgunakan profesinya. Sebaliknya, organisasi juga berkewajiban menjaga nama baik perusahaan pers dan wartawan yang bekerja secara profesional apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.

"Kami tidak pernah membenarkan apabila ada wartawan yang menyalahgunakan profesinya. Kalau memang ada, laporkan dan buktikan. HIPSI mendukung penegakan hukum. Tetapi jika tuduhan itu tidak memiliki dasar yang jelas, maka kami juga berkewajiban menjaga kehormatan profesi pers," ujarnya.

Melalui surat tersebut, DPD HIPSI memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima kepada YE untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis.
Dalam surat itu, HIPSI meminta YE menjelaskan identitas perusahaan pers dan/atau oknum wartawan yang dimaksud dalam unggahannya, menyampaikan kronologi lengkap beserta bukti dan data yang menjadi dasar tuduhan, serta menjelaskan maksud dan tujuan dari unggahan yang telah dipublikasikan melalui media sosial.

Asari menegaskan, langkah yang ditempuh HIPSI merupakan upaya mengedepankan klarifikasi sebelum mempertimbangkan langkah hukum. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dan penyampaian bukti merupakan cara terbaik agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan semua pihak.
"Surat ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Kami hanya meminta agar setiap tuduhan yang telah disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan bukti. Dengan begitu masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi generalisasi terhadap profesi pers," katanya.

DPD HIPSI Provinsi Jambi juga menyatakan, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada klarifikasi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, organisasi akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna melindungi nama baik perusahaan pers, profesi jurnalistik, dan anggota organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, YE belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas surat yang dilayangkan DPD HIPSI Provinsi Jambi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA