Demo Plasma PT RAU Berbuah Hasil, BPN Tebo Janji Ukur Ulang HGU dalam 30 Hari

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 11:33:18 WIB - Dibaca: 157 kali

Plt Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tebo Dian Anggrain.
Plt Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tebo Dian Anggrain. (dok.jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Aksi unjuk rasa yang dilakukan petani plasma perkebunan kelapa sawit PT Rigunas Agri Utama (PT RAU) di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tebo, Kamis (30/7/2026), membuahkan hasil. Mediasi antara perwakilan petani, PT RAU, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Perkebunan menghasilkan dua poin kesepakatan penting sebagai langkah awal penyelesaian persoalan lahan yang telah lama menjadi perhatian para petani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo, Dian Anggraini, mengatakan kesepakatan pertama adalah segera dilakukan penataan batas terhadap bidang tanah yang terindikasi masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Rigunas Agri Utama.

"Poin pertama, kami akan segera melakukan penataan batas terhadap bidang tanah yang terindikasi berada dalam HGU PT RAU," ujar Dian.
Poin kedua, lanjutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik BPN maupun PT RAU, berkomitmen untuk menindaklanjuti penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo akan segera melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi guna mempercepat proses pengukuran terhadap areal HGU PT RAU.

Menurut Dian, karena persoalan HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maka proses penyelesaiannya harus dilakukan secara berjenjang mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga ke kementerian.
"Karena HGU merupakan kewenangan kementerian, prosesnya dilakukan secara berjenjang. Namun kami sudah bersepakat untuk segera melakukan tindak lanjut. Kesepakatan ini juga telah disetujui oleh perusahaan, koperasi, BPN, dan Dinas Perkebunan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan," jelasnya.

Terkait target waktu penyelesaian, Dian menyebutkan bahwa BPN mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni maksimal 30 hari kerja setelah biaya pengukuran dibayarkan. "Untuk batas waktu penyelesaian, sesuai SOP BPN adalah 30 hari kerja setelah dilakukan pembayaran biaya pengukuran. Saat ini kami sedang mempercepat proses penerbitan surat perintah setoran agar tahapan pengukuran dapat segera dilaksanakan," pungkas Dian Anggraini.

Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi titik awal penyelesaian sengketa lahan antara petani plasma dan PT RAU serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (DVD)

 

#jambiprima.com #bpn #tebo #jambi #ptrau #demo





BERITA BERIKUTNYA