JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo terus berupaya meningkatkan daya saing daerah dalam menarik minat investor. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo, Eko Nuryanto, mengatakan regulasi tersebut disusun agar iklim investasi di Kabupaten Tebo mampu bersaing dengan daerah lain, khususnya dalam menarik investasi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
"Tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2025 ini agar iklim investasi di Kabupaten Tebo mampu bersaing dengan daerah lain," ujar Eko Nuryanto, Rabu (5/8/2026).
Menurut Eko, pemerintah daerah akan memberikan berbagai bentuk insentif kepada investor, terutama yang mengembangkan hilirisasi produk unggulan daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pengolahan sehingga tidak hanya menjual bahan baku, tetapi juga menghasilkan produk bernilai tambah.
Ia mencontohkan, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi berbagai produk turunan, seperti minyak goreng, sabun, hingga produk olahan lainnya. Investor yang membangun industri hilirisasi di Kabupaten Tebo dapat mengajukan pemberian insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita memberikan insentif kepada investasi, terutama yang terkait dengan hilirisasi produk-produk unggulan daerah," jelasnya.
Selain hilirisasi, pemerintah daerah juga memberikan perhatian kepada investor yang menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. Menurut Eko, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lokal melebihi ketentuan tertentu dapat mengajukan permohonan insentif berupa pembebasan retribusi maupun pajak daerah.
"Misalnya investor merekrut tenaga kerja lokal lebih banyak dari yang dipersyaratkan, mereka dapat mengajukan pembebasan retribusi atau pajak daerah. Usulan tersebut nantinya akan dibahas oleh tim sebelum diputuskan," katanya.
Tak hanya itu, Perda tersebut juga memberikan peluang insentif bagi investor yang bersedia menanamkan modal di wilayah-wilayah yang masih tergolong terpencil atau belum berkembang. Pemerintah menilai investasi di kawasan tersebut akan mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
"Ada juga insentif bagi investor yang mau membangun pabrik atau berinvestasi di lokasi-lokasi yang kurang diminati. Ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah," tambahnya.
Eko menegaskan, secara umum Perda Nomor 4 Tahun 2025 mengatur berbagai bentuk insentif dan kemudahan investasi di sejumlah sektor. Pemberian insentif dilakukan berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan sehingga tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo berharap mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sehingga investor memiliki alasan kuat untuk memilih Tebo sebagai tujuan investasi dibandingkan daerah lain.
"Ini merupakan salah satu upaya kita meningkatkan daya saing daerah. Ketika investor dihadapkan pada pilihan lokasi investasi, kita ingin Kabupaten Tebo memiliki nilai lebih dibandingkan daerah lain," pungkas Eko. (DVD)
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Dari Dinamika Musda ke Konsolidasi! Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh kepada Hutri Randa
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Camat Tanah Sepenggal Lintas Hadiri Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Muara Bungo