JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo terus berupaya meningkatkan daya saing daerah dalam menarik minat investor. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo, Eko Nuryanto, mengatakan regulasi tersebut disusun agar iklim investasi di Kabupaten Tebo mampu bersaing dengan daerah lain, khususnya dalam menarik investasi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
"Tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2025 ini agar iklim investasi di Kabupaten Tebo mampu bersaing dengan daerah lain," ujar Eko Nuryanto, Rabu (5/8/2026).
Menurut Eko, pemerintah daerah akan memberikan berbagai bentuk insentif kepada investor, terutama yang mengembangkan hilirisasi produk unggulan daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pengolahan sehingga tidak hanya menjual bahan baku, tetapi juga menghasilkan produk bernilai tambah.
Ia mencontohkan, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi berbagai produk turunan, seperti minyak goreng, sabun, hingga produk olahan lainnya. Investor yang membangun industri hilirisasi di Kabupaten Tebo dapat mengajukan pemberian insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita memberikan insentif kepada investasi, terutama yang terkait dengan hilirisasi produk-produk unggulan daerah," jelasnya.
Selain hilirisasi, pemerintah daerah juga memberikan perhatian kepada investor yang menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar. Menurut Eko, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lokal melebihi ketentuan tertentu dapat mengajukan permohonan insentif berupa pembebasan retribusi maupun pajak daerah.
"Misalnya investor merekrut tenaga kerja lokal lebih banyak dari yang dipersyaratkan, mereka dapat mengajukan pembebasan retribusi atau pajak daerah. Usulan tersebut nantinya akan dibahas oleh tim sebelum diputuskan," katanya.
Tak hanya itu, Perda tersebut juga memberikan peluang insentif bagi investor yang bersedia menanamkan modal di wilayah-wilayah yang masih tergolong terpencil atau belum berkembang. Pemerintah menilai investasi di kawasan tersebut akan mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
"Ada juga insentif bagi investor yang mau membangun pabrik atau berinvestasi di lokasi-lokasi yang kurang diminati. Ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah," tambahnya.
Eko menegaskan, secara umum Perda Nomor 4 Tahun 2025 mengatur berbagai bentuk insentif dan kemudahan investasi di sejumlah sektor. Pemberian insentif dilakukan berdasarkan persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan sehingga tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo berharap mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sehingga investor memiliki alasan kuat untuk memilih Tebo sebagai tujuan investasi dibandingkan daerah lain.
"Ini merupakan salah satu upaya kita meningkatkan daya saing daerah. Ketika investor dihadapkan pada pilihan lokasi investasi, kita ingin Kabupaten Tebo memiliki nilai lebih dibandingkan daerah lain," pungkas Eko. (DVD)
Perjuangan Warga Berbuah Hasil, DPRD Jambi Siapkan RDP dan Pemeliharaan Jalan Betung–Pintas
Ekspor Karet Jambi Naik 27,64 Persen, Permintaan Tiongkok Melonjak 301 Persen
Ekspor Batu Bara Jambi Anjlok 100 Persen, BPS: Sektor Pertambangan Jadi Penyebab Turunnya Ekspor
Edi Purwanto Usulkan Duplikasi Jembatan Batanghari I Atasi Kemacetan
Modus Sales Palsu Beraksi di Tebo, Pemilik Toko Rugi Jutaan Rupiah
Tiga Siswi Sekolah Rakyat Dirawat, Dinsos Tegaskan Bukan Keracunan
Camat Tanah Sepenggal Lintas Hadiri Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Muara Bungo