JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap pria berinisial ES (30) terkait dugaan peredaran narkotika. Dari tangan ES, polisi mengamankan 51 paket diduga sabu dan 10 butir ekstasi.
ES diamankan pada Senin malam di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, saat digeledah, polisi awalnya menemukan dua paket kecil diduga sabu dan dua butir ekstasi.
"Dari pemeriksaan, ES mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang masih dalam penyelidikan," ujar Tito, Rabu (12/8/2026).
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dan menemukan 49 paket diduga sabu serta delapan butir ekstasi di dalam tas yang berada di mobil ES.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru. Polisi menemukan timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Selain narkotika, polisi mengamankan satu unit mobil dan satu handphone. Hasil tes urine ES juga positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
ES dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan ES kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"ES kini diamankan dan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya. (Rhm)