Audit Inspektorat Jadi Penentu Nasib Kades Sungai Rambai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57:55 WIB - Dibaca: 97 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Nasib Kepala Desa Sungai Rambai, Kabupaten Tebo, kini menunggu hasil audit Inspektorat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Sungai Rambai disebut telah ditandatangani Bupati Tebo. Namun, eksekusinya masih menunggu hasil audit Inspektorat yang ditargetkan tuntas pada September 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik, mengatakan pemerintah daerah sepakat baru mengambil sikap setelah hasil audit keluar.

“Persoalan kades Sungai Rambai dengan BPD sudah dibahas dalam tim. Tim memutuskan akan mengambil sikap setelah hasil audit. Kita hormati itu,” ujar Malik, kamis (13/8/2026).

Menurut Malik, jika audit menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana desa, SK pemberhentian yang telah ditandatangani akan segera dieksekusi.

“Keputusan rapat menunggu hasil Inspektorat. Kini hasil Inspektorat itu yang kita tunggu,” tegasnya.

Malik juga mengingatkan pihak-pihak yang diperiksa agar tidak berupaya menghilangkan bukti selama proses audit berlangsung.

“Yang dilihat Inspektorat itu bukti. Kalau sampai ada upaya menghilangkan barang bukti, tambah parahlah. Itu akan memperberat,” katanya.

Di tengah proses tersebut, Kades Sungai Rambai telah mengajukan keberatan resmi terkait penerbitan SP3. Surat keberatan itu telah diterima Pemkab Tebo melalui Dinas PMD.

“Iya, kepala desa menyanggah. Dia keberatan soal SP3 itu, memang ada surat resmi yang dilayangkan ke pemerintah, ke PMD,” ungkap Malik.

Kades juga mendatangi DPRD Kabupaten Tebo untuk meminta penjelasan. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya empat fraksi DPRD Tebo secara terbuka meminta agar Kades Sungai Rambai diberhentikan. PMD juga sempat mendapat sorotan karena dinilai kurang melakukan pembinaan.

“Empat fraksi meminta kepala desa diberhentikan. Catatannya ada. Waktu itu PMD juga kena, dibilang kurang pembinaan,” jelas Malik.

Terkait klaim Kades yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan di PMD, Malik membantahnya. Ia menyebut seluruh pertemuan telah dilengkapi berita acara.

“Ada berita acaranya. Kalau dibilang tidak pernah dilibatkan, tidak dihadiri, mungkin dia lupa,” tandasnya.

Selanjutnya, surat keberatan Kades Sungai Rambai akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat tim bersama Sekda untuk menentukan langkah akhir.

“Sanggahan itu boleh, sah-sah saja. Bupati terima, kita terima. Keputusan tim juga punya dasar yang kuat mengeluarkan SP3 dan melakukan pemeriksaan,” pungkas Malik.

Dengan demikian, hasil audit Inspektorat menjadi penentu utama apakah SK pemberhentian sementara tersebut akan segera dieksekusi atau polemik Kades Sungai Rambai masih berlanjut. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA