Initial AE, NA, AL dan Bunda Erni Diduga Terlibat “Cuci” Batu Bara Ilegal dari SSKB hingga Kotoboyo

Adu Cepat Kortas Tipikor Polri vs Kejagung Bongkar Dugaan Kartel BB

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:03:56 WIB - Dibaca: 49 kali

Asari Syafii. M.H.
Asari Syafii. M.H. (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Dugaan praktik perdagangan dan pencucian dokumen batu bara ilegal di Provinsi Jambi kembali mencuat. Investigasi di lapangan mengarah pada dugaan adanya jaringan yang memindahkan batu bara dari sejumlah sumber tambang ke stockpile untuk kemudian dilengkapi dokumen perusahaan tertentu.

Jaringan tersebut diduga tidak hanya beroperasi di wilayah PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB), tetapi juga menyasar sejumlah IUP skala kecil di kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batang Hari, serta lokasi tambang koridor yang diduga tidak memiliki izin produksi.

Informasi ini diperoleh dari sejumlah narasumber yang mengaku telah lama berkecimpung dalam bisnis batu bara di Jambi. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Salah seorang narasumber menyebut inisial AE, NA dan AL diduga memiliki kendali terhadap perusahaan yang disebut bergerak di kawasan Kotoboyo, termasuk PT Batu Hitam Sukses (BHS).

“BHS itu disebut punya mereka bertiga. Dokumen dan RKAB-nya dipegang mereka. Perusahaan itu diduga dipakai untuk mencuci barang,” ujar sumber.

Sementara untuk wilayah SSKB, seorang narasumber menyebut sosok Bunda Erni diduga aktif mengurus operasional dan persoalan perizinan perusahaan.

Menurut sumber tersebut, batu bara dari berbagai lokasi diduga dikumpulkan di Stockpile Muara Jangga. Di lokasi itu, batu bara yang diduga berasal dari berbagai sumber kemudian dilengkapi dokumen berupa surat jalan, SKAB dan manifest perusahaan tertentu.

“Barang masuk dari berbagai sumber, kemudian keluar menggunakan dokumen perusahaan yang memiliki legalitas. Dari sisi pembeli terlihat seperti barang resmi,” katanya.

Jika dugaan tersebut benar, skema itu memungkinkan batu bara dari sumber yang bermasalah secara administrasi bercampur dengan batu bara legal sebelum dipasarkan kepada pembeli.

Narasumber juga mengklaim aktivitas pengangkutan dari wilayah SSKB mencapai sekitar 1.180 truk per minggu. Dengan asumsi setiap truk membawa 30 ton dan harga batu bara Rp1,2 juta per ton, nilai perputaran komoditas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp170 miliar per bulan.

Namun angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terdapat volume batu bara yang diperdagangkan tanpa pemenuhan kewajiban royalti, pajak maupun PNBP. Dampak lain juga dikhawatirkan muncul terhadap kondisi jalan dan lingkungan di sekitar wilayah tambang serta jalur angkutan.

Selain dugaan pencucian dokumen, informasi yang dihimpun juga menyinggung dugaan praktik blending batu bara untuk menyesuaikan spesifikasi tertentu sebelum dikirim kepada pembeli. Klaim mengenai selisih harga maupun dugaan kerugian sekitar Rp200 ribu per ton masih membutuhkan pembuktian dan audit resmi dari pihak berwenang.

Tim telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut dengan inisial AE, NA, AL dan Bunda Erni, termasuk pihak terkait PT Batu Hitam Sukses. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun bantahan.

Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi secara proporsional.

Atas munculnya dugaan tersebut, publik mendorong aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Gakkum KLHK, Polda Jambi dan Kejaksaan, melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas di stockpile, tetapi juga menelusuri asal batu bara, dokumen pengangkutan, perusahaan penerbit dokumen, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.

Seluruh dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA