JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Polres Tebo menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kecamatan. Dalam penindakan tersebut, polisi memusnahkan sekitar 10 rakit dan mesin dompeng yang digunakan untuk aktivitas ilegal di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
Kapolres Tebo melalui Kabag Ops AKP Jecky Arman Putra mengatakan, penertiban dilakukan atas perintah pimpinan sebagai upaya memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Tebo.
“Penertiban dilakukan di sepanjang aliran Sungai Batanghari dengan melibatkan enam Polsek jajaran, yakni Tebo Ilir, Tengah Ilir, Sumay, VII Koto Ilir, VII Koto dan Tebo Ulu,” ujar Jecky, Kamis (20/8/2026) malam.
Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku PETI melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.
“Pada saat dilakukan penindakan, para pelaku PETI melarikan diri,” katanya.
Jecky menegaskan, penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara rutin. Hingga saat ini, sekitar 10 rakit telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan. (DVD)
ASN Usia 25-40 Tahun Disiapkan Bantu Padamkan Karhutla di Jambi
HUT ke-73 Kecamatan Tebo Ilir Segera Digelar, Desa Siapkan Bazar dan Lomba Lagu Daerah
Tracing TBC dan Cek Kesehatan Gratis Digelar di Pasar Teluk Rendah
Fraksi PKS Soroti Bantuan Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi: Jangan Sekadar Terserap
11 Remaja Diamankan Saat Balap Liar di Jalan Bandara Lama Jambi, 7 Motor Disita
Penolakan PETI Kembali Memanas, Warga Puntikalo Blokir Jalan Padang Lamo
Tawuran Maut di WTC Jambi, Pelajar 16 Tahun Tewas, Dua Tersangka