Tawuran Maut di WTC Jambi, Pelajar 16 Tahun Tewas, Dua Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:33:07 WIB - Dibaca: 86 kali

Jumpa Pers di Polresta Jambi soal Tawuran Geng Motor, Jumat (21/8/2026). Foto: david
Jumpa Pers di Polresta Jambi soal Tawuran Geng Motor, Jumat (21/8/2026). Foto: david ()

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI — Tawuran antarkelompok bermotor di kawasan WTC Jambi berujung maut. Seorang pelajar berinisial MDH (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan dalam bentrokan yang dipicu ajakan tawuran melalui media sosial.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kompleks pertokoan WTC, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Bidang Humas Polda Jambi, aksi bermula dari unggahan Instagram yang berisi ajakan tawuran. Unggahan tersebut kemudian memicu saling tantang hingga kedua kelompok sepakat bertemu di sekitar Mall WTC Jambi.

Saat bentrokan terjadi, MDH terjatuh dan diduga mengalami kekerasan menggunakan benda tajam serta benda tumpul. Korban kemudian dilarikan ke RS Raden Mattaher, namun kondisinya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dewasa, yakni AGG (18) dan RSY (18). Keduanya diduga terlibat dalam pembacokan terhadap korban.

Selain itu, enam anak yang diduga terlibat turut diamankan, yakni JR (17), JBR (16), CP (15), KTG (17), FT (15), dan IL (15). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengajak tawuran, melakukan pemukulan dan tendangan hingga mengambil sepeda motor korban.

Polisi juga mengidentifikasi lima orang lainnya yang diduga terlibat, yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan MZ (16). Sementara enam orang lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya dua sepeda motor Honda PCX, dua balok kayu, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok yang mengakibatkan kematian, serta kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan kejaksaan, serta memburu pelaku yang masih melarikan diri.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa aksi tawuran yang berawal dari saling tantang di media sosial dapat berujung pada tindak pidana serius hingga merenggut nyawa. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA