JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi tidak hanya menjadikan pemenuhan modal inti sebagai alasan dalam rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi.
DPRD menilai tambahan modal tersebut harus didukung kajian yang jelas, mulai dari kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi hingga tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.
Selain penyertaan modal, DPRD juga menyoroti aset milik Pemkot Jambi yang menjadi bagian penyertaan modal kepada Bank Jambi berupa lahan dan bangunan di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
Pemkot diminta menjelaskan status hukum, nilai aset, proses penyelesaian sengketa serta target waktu penyelesaiannya. Nilai final aset tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai tambahan penyertaan modal.
DPRD juga meminta Pemkot Jambi meminta pertanggungjawaban Direksi Bank Jambi terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking serta kualitas pelayanan kepada nasabah.
Pihak bank diminta memberikan penjelasan resmi yang disertai rencana aksi, target pemulihan layanan dan langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.
Rencana penyertaan modal tersebut berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemenuhan modal inti minimum bank umum. Berdasarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.
Hingga 2023, modal yang telah disetor Pemkot Jambi tercatat Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp49 miliar.
Di sisi lain, penyertaan modal memberikan manfaat bagi daerah melalui dividen. Pada 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemkot Jambi dari Bank Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.
Dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemkot Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.
Karena itu, DPRD menegaskan tambahan penyertaan modal tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban memenuhi modal inti bank. Investasi tersebut harus memberikan manfaat yang terukur bagi keuangan daerah dan masyarakat Kota Jambi. (DVD)
Aduan Gematipikor Soal DD Kandang Ditindaklanjuti, Inspektorat Diminta Beri Jawaban
Pimpin Konsolidasi Gerindra Jambi, SAH Tekankan Soliditas dan Kerja Nyata Kader
Tak Cuma BPJS, PT PBM Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Tebo Ilir
Aklamasi! Zulhefni Kembali Pimpin Golkar Tebo Ulu Periode 2026–2031
ISPU Kota Jambi Membaik, Maulana Minta Warga Tak Lengah, 25 Ribu Masker Dibagikan