Polsek Tebo Ilir Ingatkan Warga, Aktivitas PETI Terancam Pidana

Rabu, 02 September 2026 - 10:22:05 WIB - Dibaca: 60 kali

Personel Polsek Tebo Ilir saat membentangkan spanduk imbauan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Foto: Subahan
Personel Polsek Tebo Ilir saat membentangkan spanduk imbauan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Foto: Subahan ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Personel Polsek Tebo Ilir memasang spanduk imbauan larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir, Selasa (1/9/2026).

Pemasangan spanduk tersebut menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan berujung pada persoalan hukum.

Selain memasang spanduk, personel kepolisian juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak melakukan, mendukung maupun terlibat dalam aktivitas PETI.

Dalam imbauannya, polisi mengingatkan bahwa larangan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 mengatur pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 mengatur pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah atau menjual mineral dan batu bara yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ilir, Bripka Yudha Arianto, mengatakan pemasangan spanduk dan penyampaian imbauan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dompeng atau PETI karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Imbauan ini juga kami harapkan dapat diteruskan kepada masyarakat lainnya,” katanya. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA