JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Ketika aktivitas investasi bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, persoalan tidak berhenti pada siapa yang terlibat dalam sebuah keributan. Ada persoalan yang lebih mendasar: apakah masyarakat mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan kepentingan perusahaan, dan apakah hukum benar-benar berdiri tanpa membedakan pihak yang berhadapan.
Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar Organisasi Masyarakat (Ormas) Gempur bersama LSM Inakor Jambi, Rabu (2/9/2026). Massa mendatangi sejumlah titik di Kabupaten Bungo, di antaranya Mapolres Bungo dan Gedung DPRD Bungo, untuk mendesak pengusutan atas keributan yang terjadi di area PT KIM, Kecamatan Jujuhan.
Aksi tersebut dipicu oleh adanya dugaan tindakan kekerasan atau pemukulan terhadap warga, termasuk emak-emak, dalam insiden yang terjadi di lokasi tersebut. Massa menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan tanpa kejelasan hukum.
Koordinator Lapangan Ormas Gempur, Mustakim, menyebut dugaan pemukulan telah masuk ke ranah pidana. Karena itu, aparat kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Kasus pemukulan ini adalah tindakan pidana. Kami menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat,” tegas Mustakim di tengah aksi.
Tuntutan yang disampaikan massa tidak hanya diarahkan kepada orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung.
Gempur dan LSM Inakor Jambi meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, membiarkan terjadinya kekerasan, ataupun memiliki tanggung jawab terhadap insiden tersebut apabila ditemukan unsur keterlibatan.
Desakan itu menunjukkan bahwa massa menginginkan proses hukum tidak berhenti pada penyelesaian di tingkat lapangan. Mereka meminta seluruh rangkaian peristiwa diusut agar akar persoalan dapat diketahui secara terang.
Selain kepada aparat penegak hukum, tuntutan juga diarahkan kepada perusahaan. Massa meminta PT KIM bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya.
Perusahaan juga didesak agar tidak menggunakan kekuatan maupun tekanan ketika menghadapi persoalan dengan masyarakat.
Persoalan kemudian melebar pada peran pemerintah daerah. Massa meminta Bupati Bungo mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Pemerintah, menurut massa, tidak boleh hanya menjadi penonton ketika terjadi benturan kepentingan antara masyarakat dan perusahaan.
Karena itu, mereka juga mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, perizinan, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Tuntutan bahkan diarahkan kepada pemerintah pusat. Gempur dan LSM Inakor Jambi meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memerintahkan evaluasi terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran berat yang merugikan masyarakat.
Jika terbukti melanggar aturan, mereka meminta izin dan operasional perusahaan ditinjau kembali hingga penghentian kegiatan sesuai ketentuan hukum.
Di balik rangkaian tuntutan tersebut, massa menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan investasi maupun aktivitas perusahaan.
Yang dipersoalkan adalah ketika aktivitas usaha dinilai berpotensi mengabaikan keselamatan, martabat, hak, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, mereka meminta negara hadir memberikan perlindungan kepada warga. Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, maupun tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan hak dan kepentingannya secara sah.
Massa juga meminta adanya jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Hubungan antara perusahaan dan masyarakat harus dibangun berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan.
Pesan tersebut dirangkum dalam sikap mereka bahwa investasi tetap dapat berjalan, tetapi tidak dengan mengorbankan masyarakat.
“Kami tidak anti-perusahaan, kami hanya menolak ketika rakyat diperlakukan semena-mena! Ketika rakyat membutuhkan perlindungan, negara harus hadir! Ketika hukum dilanggar, hukum harus ditegakkan!”
Pada titik inilah persoalan keributan di area PT KIM tidak lagi sekadar menjadi persoalan antara kelompok masyarakat dan perusahaan. Penanganannya kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memastikan bahwa setiap warga memperoleh perlindungan dan proses hukum yang adil.
Publik pun menunggu bagaimana kepolisian mengungkap rangkaian kejadian tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Korlap LSM Inakor Jambi, Fahlefi, menegaskan proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak membedakan pihak berdasarkan posisi maupun kepentingannya.
“Kami meminta Kapolres Bungo bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bilamana ada oknum yang bermain atau terlibat dalam insiden ini, harus diungkap secara transparan ke publik,” ujarnya. (Sab)
HBA ke-81, Kejari Bungo Perkuat Komitmen Penegakan Hukum yang Adil dan Berintegritas
Di Tengah Kabut Asap, MTsN 7 Bungo Tetap Genjot Pembinaan OMI Bidang Sains
Bupati Dedy Putra Buka Putra Kenalu Cup I Talang Pantai, Dorong Generasi Muda Junjung Sportivitas
Babinsa Tanah Tumbuh Perkuat Komsos di Warung Kopi, Jaga Kedekatan dengan Warga Tebo Jaya
Komsos di Tengah Warga, Babinsa Rantau Pandan Perkuat Kebersamaan dan Jaga Kamtibmas
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Turun Dampingi Penyaluran Bantuan Beras untuk Warga Bathin III
Polsek Tebo Ilir Ingatkan Warga, Aktivitas PETI Terancam Pidana