JAMBIPRIMA.COM, TEBO — DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (4/9/2026).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra.
Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Tebo sesuai kuorum, serta Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Nazar Efendi, Sekda Tebo Sindi, para kepala OPD, staf ahli, asisten dan pejabat di lingkungan Pemkab Tebo.
Turut hadir unsur Forkopimda, Forkopimcam, instansi vertikal serta undangan lainnya.
Dalam pandangan akhir, seluruh fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan kritik terhadap pelaksanaan program serta kebijakan Pemkab Tebo. Meski demikian, seluruh fraksi sepakat menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk disahkan menjadi Perda.
Dengan pengesahan tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026 resmi menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran. (DVD)
DPRD Tebo Paripurnakan Hasil Reses, Aspirasi Warga Dibawa ke APBD 2027
Audit Dana Desa Sungai Rambai Belum Tuntas, BPD Soroti Dugaan Penggunaan SiLPA Rp57 Juta
Harga Beras Premium di Merangin Tembus Rp16 Ribu/Kg, di Atas Acuan Pemerintah
Kabut Asap Berdampak, Ribuan Warga Muaro Jambi Terserang ISPA
Gaji 3.600 PPPK Jambi Berpotensi Ditanggung APBN, Ada Rp236 Miliar yang Bisa Dihemat
SAH: Gerindra Jambi Jangan Cuma di Belakang, Kawal Pemerintahan Prabowo
Patrice Rio Capella: Hanura Punya Peluang Besar Rebut Kursi di Seluruh Kabupaten/Kota Jambi