Kota Jambi Diselimuti Kabut Asap, Kelas 1-3 SD Daring, Kelas 4-9 Tetap Tatap Muka

Kamis, 10 September 2026 - 12:20:31 WIB - Dibaca: 151 kali

Wali Kota Jambi, dr Maulana bersama jajaran Forkompimda. Foto: David
Wali Kota Jambi, dr Maulana bersama jajaran Forkompimda. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menerapkan kebijakan pembelajaran untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan peserta didik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat edaran ditandatangani Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026.

Melalui kebijakan tersebut, siswa TK/PAUD serta SD kelas 1 hingga kelas 3 melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah pada 10-11 September 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara Kota Jambi yang terdampak kabut asap. Pelaksanaannya akan dievaluasi dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan kualitas udara.

Sementara siswa SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 masih mengikuti pembelajaran tatap muka. Namun, sekolah diperbolehkan memperpendek jam belajar dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pemkot Jambi juga memberikan pengecualian bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta. Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran daring dari rumah.

Jika ISPU Tembus 200, Semua Sekolah Daring

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, apabila Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Jambi akan menerapkan PJJ.

Pelaksanaan PJJ secara menyeluruh dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selama kualitas udara belum membaik, seluruh kegiatan peserta didik di ruang terbuka juga ditiadakan. Larangan tersebut mencakup olahraga, upacara, apel dan aktivitas lain yang meningkatkan paparan langsung terhadap udara tercemar.

Bagi sekolah yang masih menerapkan pembelajaran tatap muka, kepala sekolah diminta memastikan ruang kelas dalam kondisi nyaman dan mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik.

Siswa juga diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.

Orang tua atau wali murid diminta memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama bagi siswa yang mengikuti pembelajaran dari rumah.

Apabila siswa mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan.

ISPU Kota Jambi 169

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.

Pemkot Jambi juga mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Berdasarkan pemantauan pada 9 September 2026 pukul 13.00 WIB, ISPU Kota Jambi berada di angka 169, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

Surat edaran tersebut bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi. Jika terjadi perubahan kondisi kualitas udara maupun kebijakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh satuan pendidikan.

Pemkot Jambi menegaskan keberlangsungan pendidikan tetap menjadi perhatian. Namun, di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA